Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT masa
dear rekan ortax..
SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2009 merupakan Pengganti SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2009..
Tidak ada lagi istilah SPT Tahunan PPh 21..??
Berarti setiap bulan tetap melakukan pelaporan SPT masa..??Mohon pencerahannya..
- Originaly posted by angilina:
SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2009 merupakan Pengganti SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2009..
Tidak ada lagi istilah SPT Tahunan PPh 21..??
Berarti setiap bulan tetap melakukan pelaporan SPT masa..??benar
salam
sanksi bagi WP OP yang tidak menyampaikan SPT tahunan gimana..??
apakah tetap dikenakan sanksi sejumlah 100rb bagi yang tidak menyampaikan SPT masa PPh 21 bulan Desember..??Mohon pencerahannya..
- Originaly posted by angilina:
apakah tetap dikenakan sanksi sejumlah 100rb bagi yang tidak menyampaikan SPT masa PPh 21 bulan Desember..??
yap benar
salam
- Originaly posted by angilina:
sanksi bagi WP OP yang tidak menyampaikan SPT tahunan gimana..??apakah tetap dikenakan sanksi sejumlah 100rb bagi yang tidak menyampaikan SPT masa PPh 21 bulan Desember..??
Saya masih rancu dengan pertanyaan ini. Apakah WP OP tsb juga sekaligus sebagai pemotong PPh 21 ?