Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › objek PPh 23
haee teman2 ortax..
ak mw nanya..Penyerahan jasa konstruksi itu termasuk objek PPh 23 kah..??
Apa aja yang termasuk objek PPh 23..??Mohon tanggapannya..
thx bfore..- Originaly posted by angilina:
Penyerahan jasa konstruksi itu termasuk objek PPh 23 kah..??
mohon dijelaskan penyedia jasa konstruksi diatas apakah pengusaha yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi atau tidak?
jenis jasa yang dikenakan PPh 23 :
instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksiOriginaly posted by angilina:Apa aja yang termasuk objek PPh 23..??
lihat di positif list PMK 244/PMK.03/2008
Salam
oh gitu yah kalo jasa konstruksi..
nah,kalo..
dividen, royalti, bunga itu pasti merupakan objek PPh 23 kah..??- Originaly posted by angilina:
dividen, royalti, bunga itu pasti merupakan objek PPh 23 kah..??
selam penerimanya mrp WP Dalam negeri : ya
Selama penerimanya mrp WP Luar negeri : objek pph PPh pasal 26/treaty dg negara mitrasalam