Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bukti potong pph 21 final
Bukti potong pph 21 final
Dear seniors
Apabila ada bukti potong ps 21 final atas pensangon tertanggal 4 Januari 2010.
1. Apakah ini dilaporkan ke SPT Pribadi 2009 atau 2010.
2. Dalam hal pelaporan apakah dimasukkan ke dalam lembar pertama SPT pribadi atau hanya di declare saja seperti harta dan kewajiban.
Mohon pencerahan
thanks- Originaly posted by acc1:
1. Apakah ini dilaporkan ke SPT Pribadi 2009 atau 2010.
2010
Originaly posted by acc1:2. Dalam hal pelaporan apakah dimasukkan ke dalam lembar pertama SPT pribadi atau hanya di declare saja seperti harta dan kewajiban.
Diisikan dalam Ph yg dikenakan PPh final dan/atau bersifat final..
Kalau menurut saya mendingan di masukan di spt 2010….karena kl di spt 2009 sudah telat. dalam hal pelaporan itu dimasukan di dlam lembar pertama di PPh yg dipotong/dipungut pihak lain/Ditanggung Pemerintah……. . Bukti Potong itu bisa menyebabkan kita kurang bayar di pelaporan spt….
- Originaly posted by riajustasan:
di dlam lembar pertama di PPh yg dipotong/dipungut pihak lain/Ditanggung Pemerintah……
Bukankah itu potongan PPh final?
- Originaly posted by riajustasan:
Kalau menurut saya mendingan di masukan di spt 2010….karena kl di spt 2009 sudah telat
kan bukti potongnya tahun 2010. bagaimana caranya dilaporkan di spt tahun 2009.
Originaly posted by riajustasan:dalam hal pelaporan itu dimasukan di dlam lembar pertama di PPh yg dipotong/dipungut pihak lain/Ditanggung Pemerintah
lah kan pph final, stuju pendapat rekan begawan
@begawan5060 jadi tidak mempengaruhi angka-angka yg di SPT pribadi lembar 1,kan,ya…?
- Originaly posted by acc1:
@begawan5060 jadi tidak mempengaruhi angka-angka yg di SPT pribadi lembar 1,kan,ya…?
Tidak….
Final tidak bisa menjadi kredit pajak rekan riajustasan…..
Saya mau bertanya sama bapak begawan mumpung ada kesempatan, saya ada transaksi PPh 23 masa Desember dengan Pemerintah. SSP disetor pada masa Desember sedangkan bukpot tertanggal 8 Januari 2010, bagaimana cara pengkreditannya? apakah di 2009 atau 2010…
terima kasih
[quote=dedhe]Final tidak bisa menjadi kredit pajak rekan riajustasan…..[/quot
saya salah…..ternyata bukti potongnya final….maaf
setuju….bengawan 5060