Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bukti potong pph 21 final

  • Bukti potong pph 21 final

  • Acc1

    Member
    27 April 2010 at 2:33 pm

    Dear seniors

    Apabila ada bukti potong ps 21 final atas pensangon tertanggal 4 Januari 2010.

    1. Apakah ini dilaporkan ke SPT Pribadi 2009 atau 2010.

    2. Dalam hal pelaporan apakah dimasukkan ke dalam lembar pertama SPT pribadi atau hanya di declare saja seperti harta dan kewajiban.

    Mohon pencerahan
    thanks

  • Acc1

    Member
    27 April 2010 at 2:33 pm
  • begawan5060

    Member
    27 April 2010 at 3:02 pm
    Originaly posted by acc1:

    1. Apakah ini dilaporkan ke SPT Pribadi 2009 atau 2010.

    2010

    Originaly posted by acc1:

    2. Dalam hal pelaporan apakah dimasukkan ke dalam lembar pertama SPT pribadi atau hanya di declare saja seperti harta dan kewajiban.

    Diisikan dalam Ph yg dikenakan PPh final dan/atau bersifat final..

  • riajustasan

    Member
    27 April 2010 at 3:04 pm

    Kalau menurut saya mendingan di masukan di spt 2010….karena kl di spt 2009 sudah telat. dalam hal pelaporan itu dimasukan di dlam lembar pertama di PPh yg dipotong/dipungut pihak lain/Ditanggung Pemerintah……. . Bukti Potong itu bisa menyebabkan kita kurang bayar di pelaporan spt….

  • begawan5060

    Member
    27 April 2010 at 3:08 pm
    Originaly posted by riajustasan:

    di dlam lembar pertama di PPh yg dipotong/dipungut pihak lain/Ditanggung Pemerintah……

    Bukankah itu potongan PPh final?

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 3:11 pm
    Originaly posted by riajustasan:

    Kalau menurut saya mendingan di masukan di spt 2010….karena kl di spt 2009 sudah telat

    kan bukti potongnya tahun 2010. bagaimana caranya dilaporkan di spt tahun 2009.

    Originaly posted by riajustasan:

    dalam hal pelaporan itu dimasukan di dlam lembar pertama di PPh yg dipotong/dipungut pihak lain/Ditanggung Pemerintah

    lah kan pph final, stuju pendapat rekan begawan

  • Acc1

    Member
    27 April 2010 at 3:22 pm

    @begawan5060 jadi tidak mempengaruhi angka-angka yg di SPT pribadi lembar 1,kan,ya…?

  • begawan5060

    Member
    27 April 2010 at 3:23 pm
    Originaly posted by acc1:

    @begawan5060 jadi tidak mempengaruhi angka-angka yg di SPT pribadi lembar 1,kan,ya…?

    Tidak….

  • dedhe

    Member
    27 April 2010 at 3:23 pm

    Final tidak bisa menjadi kredit pajak rekan riajustasan…..

  • dedhe

    Member
    27 April 2010 at 3:26 pm

    Saya mau bertanya sama bapak begawan mumpung ada kesempatan, saya ada transaksi PPh 23 masa Desember dengan Pemerintah. SSP disetor pada masa Desember sedangkan bukpot tertanggal 8 Januari 2010, bagaimana cara pengkreditannya? apakah di 2009 atau 2010…

    terima kasih

  • riajustasan

    Member
    27 April 2010 at 5:16 pm

    [quote=dedhe]Final tidak bisa menjadi kredit pajak rekan riajustasan…..[/quot

    saya salah…..ternyata bukti potongnya final….maaf

  • riajustasan

    Member
    27 April 2010 at 5:17 pm

    setuju….bengawan 5060

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now