• Capital gain

  • budisasongko

    Member
    25 April 2010 at 10:57 am

    Mohon pencerahannya rekan, tentang Capital gain dari hasil perdagangan di bursa efek. unt pemotongan pajak penghasilannya berapa. Kalau bisa mohon lengkapi dasar hukumnya. Untuk keperluan bikin makalah lusa, kebetulan aku lagi traveling, Trim rekan ortax

    salam kompak

  • budisasongko

    Member
    25 April 2010 at 10:57 am
  • KoRaY

    Member
    30 April 2010 at 11:00 am

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 558/KMK.04/2000

    TENTANG

    TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK

    Pasal 3

    (1) Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa diskonto yang diterima atau diperoleh pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) pada saat emisi perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dan penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, atau penghasilan bunga berjalan yang diperoleh pada saat pengalihan obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan sebagai berikut :

    …a. 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
    …b. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

    (2) Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar 0,03 % (tiga perseratus persen) dari nilai transaksi.

    Lebih Lengkap dapat dilihat di
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=Capital%20Gai n&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=281#

    Salam..

    ortax

  • KoRaY

    Member
    30 April 2010 at 11:04 am

    Maaf KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 558/KMK.04/2000 sudah dicabut dan digantikan dengan
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 121/KMK.03/2002

    TENTANG

    TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK

    bisa dilihat disini
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=5100&p_tgl=tahun&tahun=2002&nomor=121&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=343

    Salam..

    ortax

  • budisasongko

    Member
    30 April 2010 at 2:03 pm

    Trim banget rekan KoRaY, entar kami download n brows, salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now