Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Sewa : pph 21 atau PPh 23

  • Sewa : pph 21 atau PPh 23

     memey updated 14 years, 8 months ago 6 Members · 7 Posts
  • dius

    Member
    22 April 2010 at 8:34 am

    Dear Rekan ortax,

    Kalau misalnya PT.A menyewa mobil dari orang pribadi dan setiap bulannya membayarkan uang sewa kepada orang pribadi tersebut
    maka pajak yang dipotong termasuk pph 21 kategori bukan pegawai berkesinambungan atau pph 23 ?

    mohon pencerahannya

  • dius

    Member
    22 April 2010 at 8:34 am
  • dedhe

    Member
    22 April 2010 at 8:37 am

    Menurut saya kena PPh 23, yaiutu sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta…

  • KoRaY

    Member
    22 April 2010 at 8:44 am
    Originaly posted by dedhe:

    Menurut saya kena PPh 23, yaiutu sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

    Setuju…
    Mau menyewa dari orang pribadi ataupun badan tetap kena PPh 23 karena Sehubungan dengan penggunaan harta..

  • Hanif

    Member
    22 April 2010 at 9:12 am
    Originaly posted by dedhe:

    Menurut saya kena PPh 23, yaiutu sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta…

    sependapat

    Salam

  • Lalalili

    Member
    22 April 2010 at 11:40 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by dedhe:
    Menurut saya kena PPh 23, yaiutu sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta…

    sependapat

    Salam

    sama juga, tapi kalo gak ada npwp kena 100% dari tarif yang berlaku

  • memey

    Member
    22 April 2010 at 11:45 am
    Originaly posted by Lalalili:

    tapi kalo gak ada npwp kena 100% dari tarif yang berlaku

    Maksudnya kalo gak ada npwp kena 100% lebih tinggi / dua kali dari tarif yang berlaku

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now