Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Sewa : pph 21 atau PPh 23
Sewa : pph 21 atau PPh 23
Dear Rekan ortax,
Kalau misalnya PT.A menyewa mobil dari orang pribadi dan setiap bulannya membayarkan uang sewa kepada orang pribadi tersebut
maka pajak yang dipotong termasuk pph 21 kategori bukan pegawai berkesinambungan atau pph 23 ?mohon pencerahannya
Menurut saya kena PPh 23, yaiutu sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta…
- Originaly posted by dedhe:
Menurut saya kena PPh 23, yaiutu sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta…
Setuju…
Mau menyewa dari orang pribadi ataupun badan tetap kena PPh 23 karena Sehubungan dengan penggunaan harta.. - Originaly posted by dedhe:
Menurut saya kena PPh 23, yaiutu sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta…
sependapat
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by dedhe:
Menurut saya kena PPh 23, yaiutu sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta…sependapat
Salam
sama juga, tapi kalo gak ada npwp kena 100% dari tarif yang berlaku
- Originaly posted by Lalalili:
tapi kalo gak ada npwp kena 100% dari tarif yang berlaku
Maksudnya kalo gak ada npwp kena 100% lebih tinggi / dua kali dari tarif yang berlaku