Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lapor SPT di kota/propinsi/tempat lain
Lapor SPT di kota/propinsi/tempat lain
Mohon info :
bisakah kita lapor SPT selain ditempat/kota yg terbitkan NPWP,
karena sudah pindah kota/propinsi.Bisa, sekarang ini dipermudah lapor SPT Tahunan bisa dimana saja.
Tidak harus ke KPP penerbit NPWP.
Saat melapor dibuat catatan sbb :
Alamat KPP penerbit NPWP
Nama & No. NPWP andaTq
ya benar bisa melapor di KPP mana aja, nantinya KPP tempat melapor yang akan meneruskan ke KPP penerbit NPWP
sekarang lapor SPT bisa di mana saja, ketika kita lapor spt, maka petugas pasti akan menerimanya dan memberikan tanda terima, dan tanda terima yang diberikan syah.
mungkin KPP saja yang repot, soalnya mereka akan mengirimkan kembali SPT ke tempat wajib pajak sebenarnya terdaftar (he… tp ngak apa2 memang tugasnya khan!!)- Originaly posted by rusmiamanurung:
Bisa, sekarang ini dipermudah lapor SPT Tahunan bisa dimana saja.
Tidak harus ke KPP penerbit NPWP.
Saat melapor dibuat catatan sbb :
Alamat KPP penerbit NPWP
Nama & No. NPWP andaTq
setuju
dan sebaiknya rekan syarif 1973 lapor juga untuk pindah alamat ke KPP, agar NPWP diganti ke KPP tempat tinggal baru. thanks all
- Originaly posted by aepklaten:
setuju
ada dasar hukumnya bahwa boleh lapor di kpp lain rekan aep?
Originaly posted by aepklaten:dan sebaiknya rekan syarif 1973 lapor juga untuk pindah alamat ke KPP, agar NPWP diganti ke KPP tempat tinggal baru.
menurut saya, hanya ini solusinya.
Salam
setau saya untuk saat ini lapor SPT bukan ditempat terdaftar baru sebatas SPT Tahunan, SPT Masa belum bisa.
saya setuju dengan rekan adung, untuk SPT Tahunan bisa di KPP mana saja, bisa juga dikirim melalui kantor pos atau drop box yang tersedia.
kalau SPT Masa (PPh Ps. 25) blm bisa.