Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Punya NPWP tapi tidak bekerja
Punya NPWP tapi tidak bekerja
bagaimana klo punya NPWP tapi sudah setahun ini tidak bekerja/tidak punya penghasilan, apakah tetap lapor SPT??
maaf rekan neemitha
kalo tidak salah kewajiban pemilik NPWP adalah wajib lapor bukan wajib bayarmohon koreksi
setahu saya tetap lapor, diisi NIHIL saja, laporkan saja harta dan kewajiban nya (jika ada), pakai form 1770 SS untuk karyawan dan 1770 jika usaha sendiri
Lampirkan juga pernyataan tidak memperoleh pekerjaan dan penghasilan selama tahun tsb, pada SPT yang dilaporkan
salam
jadi..harusnya pake formulir yang mana nihh??
*mohon bantuannya*
pakai Form 1770 SS dengan melampirkan pernyataan tidak memperoleh pekerjaan dan penghasilan..
lampiran pernyataan tidak memperoleh pekerjaan dan penghasilannya dibuat sendiri atau sudah ada formnya?
Setahu saya, kantor Pajak menyediakan Form nya..
gunakan form 1770 ss, lampirkan pula surat pernyataan bahwa selama periode januari sampai desember 2009 tidak memperoleh penghasilan
Bagaimana jika dibawah PTKP dan perusahaan jadi tidak memungut PPhnya, bagaimana cara pelaporannya karna perusahaan tdk menrbitkan Bukti potong?
- Originaly posted by wesewess:
bagaimana cara pelaporannya karna perusahaan tdk menrbitkan Bukti potong?
tidak diperkenankan UU pph rekan
salam
asumsi si karyawan mempunyai NPWP…..
Kalau sudah memiliki NPWP maka karyawan wajib lapor SPT walaupun dibawah PTKP.
Minta saja sama kantor di print bukti potong 1721A1 walaupun nihil
Sebagai bukti pada saat lapor bahwa memang penghasilannya dibawah PTKP.
Karna 1721A1 adalah lampiran wajib pada saat melaporkan SPT 1770ss.menurut teman saya WPOP yg menerima penghasilan < PTKP dikecualikan dari kewajiban lapor.
dasar hukum nya : – Pasal 3 ayat 8 UU No. 28 Tahun 2007
– pasal 2 dan 3 PMK No.183/PMK.03/2007 yg berlaku thn 2008mohon dikoreksi
- Originaly posted by laurus:
< PTKP dikecualikan dari kewajiban lapor.
dasar hukum nya : – Pasal 3 ayat 8 UU No. 28 Tahun 2007
– pasal 2 dan 3 PMK No.183/PMK.03/2007 yg berlaku thn 2008nah itu dia yg menjadi acuan perusahaan,,knp tidak mnerbitkan bukti potong bagi karyawan yg dibawah PTKP.
Ada pendapat lain rekan2?