Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Berkesinambungan atau bukan ???
Berkesinambungan atau bukan ???
Dear rekan-rekan ortax
sampai saat ini saya masih sedikit bingung soal penghasilan bersifat berkesinambungan atau tidak.
ini saya ambil kutipan dari PER-31-DJP-2009 "lmbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan."berarti jika seorang WP menerima penghasilan di bulan JAnuari dan Oktober saja dalam satu tahun kalender, termasuk dalam kategori berkesinambungan ??
mohon pencerahannya
salam
berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
penekanan berkesinambungan: mempunyai hubungan dengan pekerjaan, jasa ato kegiatan yang dikerjakan dalam tahun tsb…
salam …berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
penekanan berkesinambungan: mempunyai hubungan dengan pekerjaan, jasa ato kegiatan yang dikerjakan dalam tahun tsb…
salam …- Originaly posted by dius:
berarti jika seorang WP menerima penghasilan di bulan JAnuari dan Oktober saja dalam satu tahun kalender, termasuk dalam kategori berkesinambungan ??
Ya, berkesinambungan
Salam
Sependapat dengan rekan2 diatas
Salam