Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21
bila perusahaan memberikan take home pay bagi seorang pegawai tetap dengan status TK/0 tidak sama setiap bulannya, karena berdasar gaji pokok, tunjangan (tunjangan berbeda tergantung jumlah hari kerja), dan bonus (bonus setiap bulan berbeda tergantung pada kinerja karyawan yang bersangkutan) bagaimana cara penghitungan PPh 21-nya? o, ya. tunjangan tersebut termasuk tunjangan pensiun yang dikelola oleh perusahaan sendiri, tapi tidak ada tunjangan PPh dan Jamsostek. apakah benar bila saya menghitungnya seperti ini :
Januari Februari
Gaji pokok 750.000 750.000
Tunjangan 700.000 650.000
Bonus 250.000 500.000
Jumlah 1.700.000 1.900.000Biaya Jab (85.000) (95.000)
Ph Net 1.615.000 1.805.000
PTKP (15.840.000/12) atau 1.320.000
PKP 295.000 485.000
PPh 21 14.750 24.250maaf, kok setelah diposting susah dibaca. saya ulangi
Januari
Gaji pokok 750.000
Tunjangan 700.000
Bonus 250.000
Jumlah 1.700.000Biaya Jab (85.000)
Ph Net 1.615.000 P
PTKP (15.840.000/12) atau 1.320.000
PKP 295.000
PPh 21 14.750Februari
Gaji pokok 750.000
Tunjangan 650.000
Bonus 500.000
Jumlah 1.900.000Biaya Jab (95.000)
Ph Net 1.805.000
PTKP (15.840.000/12) atau 1.320.000
PKP 485.000
PPh 21 24.250jadi bupot bulan januari tercantum 14.750, februari 24.250, dst…
trus kalau di suatu bulan penghasilannya kurang dari PKP bagaimana perhitungannya? terus terang saya masih bingung dengan cara perhitungan pajak yang berdasar penghasilan teratur dan tidak teraturatas penghasilan yang bersifat teratur dikenakan atas jumlah kumulatifnya, jadi pasti diatas PTKP
sedangkan atas penghasilan yang tidak teratur hanya dipotong jika penghasilan diatas PTKP
mohon koreksi
salam rekan ninaulya
Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. ..PER-31/PJ/2009 pasal 1 (16)Originaly posted by ninaulya:tunjangan berbeda tergantung jumlah hari kerja), dan bonus (bonus setiap bulan
bukan termasuk pengertian diatas
salam- Originaly posted by dius:
atas penghasilan yang bersifat teratur dikenakan atas jumlah kumulatifnya, jadi pasti diatas PTKP
sedangkan atas penghasilan yang tidak teratur hanya dipotong jika penghasilan diatas PTKP
mohon koreksi
kalau kasusnya seperti di atas perhitungan yang benar bagaimana ? trims
- Originaly posted by junjungansitohang:
salam rekan ninaulya
Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. ..PER-31/PJ/2009 pasal 1 (16)
Originaly posted by ninaulya:
tunjangan berbeda tergantung jumlah hari kerja), dan bonus (bonus setiap bulanbukan termasuk pengertian diatas
salamjadi dalam kasus di atas, semuanya masuk sebagai penghasilan teratur, meskipun jumlahnya tidak sama setiap bulannya ya? berarti perhitungan yang saya lakukan itu benar atau salah? trism rekan junjungansitohang
saran saya klu menghitung pph 21 penghasilan nettonya disetahunkan dulu supaya penghitungan pajak menurut lapisan penghasilan tidak salah. hasil perhitungan kamu saya kira sudah benar untuk penghasilan sebesar itu.
- Originaly posted by Par1:
saran saya klu menghitung pph 21 penghasilan nettonya disetahunkan dulu supaya penghitungan pajak menurut lapisan penghasilan tidak salah. hasil perhitungan kamu saya kira sudah benar untuk penghasilan sebesar itu.
saya pernah coba lakukan simulasi, baik disetahunkan maupun tidak, hasil akhirnya sama aja. jadi daripada ribet, ya mendingan langsung aja saya hitung dengan cara seperti di atas…^^ apakah ada kekurangannya? mohon bantuan rekan-rekan. trims
rekan nina, bila penghasilan yang anda hitung pajaknya masih dalam level satu, maka, disetahunkan atau tida, hasilnya akan sama.
akan tetapi bila penghasilan setahun, pajaknya sudah memasuki level kedua, hasilnya akan berbeda.
perhitungan yang benar adalah disetahunkan dulu.
bila penghasilan yang diperoleh tiap bulan selalu berbeda jumlahnya, berarti anda harus melakukan perhitungan tiap bulan. dan ingat, setahunkan terlebih dahulu supaya tidak rancu hasilnya.Salam
- Originaly posted by ninaulya:
berarti perhitungan yang saya lakukan itu benar atau salah?
benar..rekan..
akan tetapi alangkah baiknya penghasilan netto sebulannya disetahunkan dulu baru lah hasilnya dikurangi dg PTKPnya…seperti yang rekan-rekan sampaikan diatas….
salam - Originaly posted by ninaulya:
di suatu bulan penghasilannya kurang dari PKP
Salam Rekan ORTax,
Kasus ini sama dgn di P sy. Dimana gaji kary tetap selalu berubah (Tdk teratur). Utk SPT Masa Jan – Nop mungkin tdk ada mslh (baik lbh/krg bayar).
Tapi utk SPT Des, bila dlm suatu masa thn tsb ada Penghsl krg dr PTKP, pasti akan LEBIH BAYAR.
Rekan Nina utk mempermudah perhitungan PPh 21 kary, sudah ada Kalkulator PPh 21 Tinggal Download aja.