Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT wp asing tp sudah wpdn

  • SPT wp asing tp sudah wpdn

     madilau updated 14 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • madilau

    Member
    5 February 2010 at 4:51 pm
  • madilau

    Member
    5 February 2010 at 4:51 pm

    Rekan2 ortax mau tanya donk… Jika orang asing yg sudah menjadi WPDN (sudah memiliki npwp dan sudah dipotong pph 21 atas penghasilannya oleh perusahaan), dalam melaporkan spt nya apakah sama dengan wp lokal yaitu menggunakan formulir 1770S?. Kalau benar, selain bukti potong pph 21 apakah ada surat2 lainnya yg diperlukan dalam pelaporoan spt atas orang asing tsb?. Trims

  • ewox

    Member
    5 February 2010 at 4:53 pm

    sama seperti WPDN lainnya tidak ada perbedaan. rekan madilau

  • madilau

    Member
    5 February 2010 at 5:04 pm

    Thx rekan ewox

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now