Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › kenaikan 20% bagi pegawai yg tak memiliki NPWP
kenaikan 20% bagi pegawai yg tak memiliki NPWP
saya ingin bertanya kepada rekan2,,
saya ingin membuat perbandingan kebijakan bagi pegawai ber-npwp dan yg tak ber npwp,, dilihat dari tahun 2008 yg blm ada kebijakan tsb dan kemudian tahun2009 berlaku kebijakan tersebut,,
yg ingin saya tanyakan, kira2 aspek apakah yg dapat dianalisis untuk perbandingan kebijakan tsb? (karna saya ingin membuat laporan magang)mohon bantuan rekan2,, terimakasih banyak sebelumnya..
maaf tambahan lagi..
mohon peraturan dan referensi apa saja yg dapat saya pakai,,
terima kasih..peraturan yang dapat dipakai adalah PER-DJP-3-2009 yang diubah dengan peraturan PER-DJP-57-2009 tentang pedoman TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 2 6 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN JASA DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI