• K/I/…..

  • kuetli

    Member
    4 February 2010 at 2:04 pm

    Rekan-rekan,tlng dong.Bagaimana yah pengisian SPT Tahunan untuk suami jika di bukti potong istri yang memakai NPWP suami?
    Lalu untuk kolom PTKP yang ada di SPT tahunan suami harus isi yang mana? Jika pasangan ini mempunyai anak 1,harus diisi bagaimana (untuk di kolom PTKP nya).
    Apa kah harus diisi di kolom K/I/…. atau yang mana?
    Thanks atas bantuan rekan rekan semua

  • kuetli

    Member
    4 February 2010 at 2:04 pm
  • ewox

    Member
    4 February 2010 at 2:13 pm
    Originaly posted by kuetli:

    ,tlng dong.Bagaimana yah pengisian SPT Tahunan untuk suami jika di bukti potong istri yang memakai NPWP suami?

    masukan di daftar pemotong/pemungutan pph oleh pihak lain
    klo di 1770S di Lampiran I bagian C, klo 1770 di 1770-II bagian A

  • begawan5060

    Member
    4 February 2010 at 7:17 pm
    Originaly posted by kuetli:

    .Bagaimana yah pengisian SPT Tahunan untuk suami jika di bukti potong istri yang memakai NPWP suami?

    Mohon dijelaskan bukti potong apa? hal sangat penting untuk pengisian SPT maupun PTKP-nya …

  • kuetli

    Member
    6 February 2010 at 10:53 am

    Bukti potong untuk istri adalah 1721-A1.tapi krn suami ada npwp maka,yang dipakai adalah npwp suami di bukti potong 1721-A1.

    Untuk rekan Ewok,dimasukan di spt suami bkn?

  • wendry

    Member
    6 February 2010 at 2:20 pm
    Originaly posted by kuetli:

    Bukti potong untuk istri adalah 1721-A1.tapi krn suami ada npwp maka,yang dipakai adalah npwp suami di bukti potong 1721-A1.

    Untuk rekan Ewok,dimasukan di spt suami bkn?

    untuk penghasilan istri dari satu pemberi kerja penghasilannya tidak digabung dalam perhitungan penghasilan SPT suami. karena penghasilan istri tersebut dilampirkan di form 1770 S II

  • Hanif

    Member
    6 February 2010 at 3:01 pm
    Originaly posted by wendry:

    untuk penghasilan istri dari satu pemberi kerja penghasilannya tidak digabung dalam perhitungan penghasilan SPT suami. karena penghasilan istri tersebut dilampirkan di form 1770 S II

    sependapat dengan rekan wendry.
    penghasilan isteri tidak digabung, hanya dilampirkan dengan penghasilan suami.
    status suami di SPT K/1.

    Salam

  • victax

    Member
    6 February 2010 at 6:57 pm

    Sekarang lihat dulu apakah penghasilan ISTRI tersebut ada hubungan dengan PEKERJAAN SUAMI atau ENGGAK. Kalau GAK ADA hubungan maka Penghasilan Istri TIDAK DIGABUNG dengan Penghasilan Suami namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan dan status K/1. Akan tetapi, apabila penghasilan ISTRI ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas SUAMI maka DIGABUNG dengan penghasilan SUAMI dan status K/I/1. tks. semoga bermanfaat.

  • Hanif

    Member
    6 February 2010 at 7:28 pm
    Originaly posted by victax:

    Sekarang lihat dulu apakah penghasilan ISTRI tersebut ada hubungan dengan PEKERJAAN SUAMI atau ENGGAK. Kalau GAK ADA hubungan maka Penghasilan Istri TIDAK DIGABUNG dengan Penghasilan Suami namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan dan status K/1. Akan tetapi, apabila penghasilan ISTRI ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas SUAMI maka DIGABUNG dengan penghasilan SUAMI dan status K/I/1. tks. semoga bermanfaat.

    bisa diberikan ilustrasinya rekan victax
    khususnya untuk penghasilan istir yang ada hubungan dengan pekerjaan suami
    sehingga harus digabung dan statusnya K/I/….

    Sam

  • wendry

    Member
    7 February 2010 at 1:35 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by victax:
    Sekarang lihat dulu apakah penghasilan ISTRI tersebut ada hubungan dengan PEKERJAAN SUAMI atau ENGGAK. Kalau GAK ADA hubungan maka Penghasilan Istri TIDAK DIGABUNG dengan Penghasilan Suami namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan dan status K/1. Akan tetapi, apabila penghasilan ISTRI ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas SUAMI maka DIGABUNG dengan penghasilan SUAMI dan status K/I/1. tks. semoga bermanfaat.

    bisa diberikan ilustrasinya rekan victax
    khususnya untuk penghasilan istir yang ada hubungan dengan pekerjaan suami
    sehingga harus digabung dan statusnya K/I/….

    ya penjelasannya bagaimana sdr. vixtax

  • begawan5060

    Member
    7 February 2010 at 4:21 pm
    Originaly posted by victax:

    Sekarang lihat dulu apakah penghasilan ISTRI tersebut ada hubungan dengan PEKERJAAN SUAMI atau ENGGAK. Kalau GAK ADA hubungan maka Penghasilan Istri TIDAK DIGABUNG dengan Penghasilan Suami namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan dan status K/1. Akan tetapi, apabila penghasilan ISTRI ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas SUAMI maka DIGABUNG dengan penghasilan SUAMI dan status K/I/1. tks. semoga bermanfaat.

    Sependapat …
    Misal suami adalah shareholder, sekaligus komisaris aktif PT A. Dan isteri sebagai direktur PT A

  • Hanif

    Member
    7 February 2010 at 7:54 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Misal suami adalah shareholder, sekaligus komisaris aktif PT A. Dan isteri sebagai direktur PT A

    mohon pencerahannya rekan begawan…
    apakah bila suami adalah shareholder dan menjadi komisaris pada sebuah PT. dapat dianggap bahwa ia punya penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas??.
    bukankah penghasilannya sebagai komisaris adalah dalam bentuk honorarium, berarti penghasilan dari pemberi kerja. Sedang penghasilan dari shareholder adalah dalam bentuk dividen, berarti penghasilan dari modal?.

    Salam

  • kuetli

    Member
    8 February 2010 at 12:54 pm

    Ok,thanks yah atas infonya rekan rekan.Jadi terbantu sekali atas infonya nih.

  • sturmovik

    Member
    8 February 2010 at 4:01 pm

    saya setuju dengan mr hanif,,mantab gan

  • Frd2010

    Member
    1 April 2010 at 2:48 pm

    suami – istri ditahun 2009 laporan SPTnya sendiri-sendiri, klo di th 2010 mau digabung SPTnya, apa perlu daftar lagi , jadi NPWP keluarga ?

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now