Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bukti Potong PPH 21 yang salah perhitungan
Bukti Potong PPH 21 yang salah perhitungan
Kepada Teman-teman semuanya,
Saya ada kasus dimana seseorang menerima bukti potong PPH21 terjadi salah perhitungan berikut contohnya total pendapatan 1 jt seharusnya dipotong sebesar 50 rb tetapi karena salah perhitungan dipotong hanya 25 rb,, yang jadi pertanyaan saya adalah pada saat pelaporan spt tahunan pribadi orang tersebut harus mengisi 50 rb atau 25 rb sebagai pengurangnya ? karena kalo diisi 50 rb juga salah karena seharusnya 25 rb tertulis dilampiran bukti potong…. diisi 25 rb juga salah karena kalo dicross cek dengan pendapatan tidak akan sama.. mohon pendapatnya.. terima kasih.
salam rekan agus_ska
akurasi perhitungan diserahkan kepada WP, oleh karena itu sebaiknya dilakukan pembetulan mulai dari bupot sd spt masa 21 bulan yg bersangkutan…
salamLakukan pembetulan SPT Masa atas PPh yang salah potong, berikan bukti potong ke OP tsb.
jika OP tersebut tidak melaporkan bukti potong yang salah tersebut apakah akan ketahuan oleh pajak?
salam rekan agus_ska
hehehe…saran saya sih dibetulkan saja ….
salamBenar, daripada mumet dikemudian hari, nilai nggak material, tapi masalah bisa material sekali,
kalo dari sisi company kan dibetulkan,, maksud saya kalo pada saat kita lapor spt tahunan kita tidak ikut sertakan sebagai contoh seharusnya saya mendapat 18 bukti potong dari 2 company ternyata yang saya laporkan hanya 16 bukti potong apakah akan ketahuan oleh bagaian pajak yang mengecek? karena dicek dari company yang memotong kita..
rekan agus
bukti potong yg salah itu sebaiknya minta dibetulkan ke pemotong pajaknya
sehingga kedua pihak bisa tenangOriginaly posted by agus_ska:apakah akan ketahuan oleh bagaian pajak yang mengecek? karena dicek dari company yang memotong kita..
bisa,,klo pemotong dlm pemeriksaan