Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bukti Potong PPH 21 yang salah perhitungan

  • Bukti Potong PPH 21 yang salah perhitungan

  • agus_ska

    Member
    4 February 2010 at 10:47 am

    Kepada Teman-teman semuanya,

    Saya ada kasus dimana seseorang menerima bukti potong PPH21 terjadi salah perhitungan berikut contohnya total pendapatan 1 jt seharusnya dipotong sebesar 50 rb tetapi karena salah perhitungan dipotong hanya 25 rb,, yang jadi pertanyaan saya adalah pada saat pelaporan spt tahunan pribadi orang tersebut harus mengisi 50 rb atau 25 rb sebagai pengurangnya ? karena kalo diisi 50 rb juga salah karena seharusnya 25 rb tertulis dilampiran bukti potong…. diisi 25 rb juga salah karena kalo dicross cek dengan pendapatan tidak akan sama.. mohon pendapatnya.. terima kasih.

  • agus_ska

    Member
    4 February 2010 at 10:47 am
  • junjungansitohang

    Member
    4 February 2010 at 11:04 am

    salam rekan agus_ska
    akurasi perhitungan diserahkan kepada WP, oleh karena itu sebaiknya dilakukan pembetulan mulai dari bupot sd spt masa 21 bulan yg bersangkutan…
    salam

  • edisuryadi2

    Member
    4 February 2010 at 11:18 am

    Lakukan pembetulan SPT Masa atas PPh yang salah potong, berikan bukti potong ke OP tsb.

  • agus_ska

    Member
    4 February 2010 at 11:24 am

    jika OP tersebut tidak melaporkan bukti potong yang salah tersebut apakah akan ketahuan oleh pajak?

  • junjungansitohang

    Member
    4 February 2010 at 11:26 am

    salam rekan agus_ska
    hehehe…saran saya sih dibetulkan saja ….
    salam

  • edisuryadi2

    Member
    4 February 2010 at 11:31 am

    Benar, daripada mumet dikemudian hari, nilai nggak material, tapi masalah bisa material sekali,

  • agus_ska

    Member
    4 February 2010 at 11:33 am

    kalo dari sisi company kan dibetulkan,, maksud saya kalo pada saat kita lapor spt tahunan kita tidak ikut sertakan sebagai contoh seharusnya saya mendapat 18 bukti potong dari 2 company ternyata yang saya laporkan hanya 16 bukti potong apakah akan ketahuan oleh bagaian pajak yang mengecek? karena dicek dari company yang memotong kita..

  • gra_dian

    Member
    4 February 2010 at 1:02 pm

    rekan agus

    bukti potong yg salah itu sebaiknya minta dibetulkan ke pemotong pajaknya
    sehingga kedua pihak bisa tenang

    Originaly posted by agus_ska:

    apakah akan ketahuan oleh bagaian pajak yang mengecek? karena dicek dari company yang memotong kita..

    bisa,,klo pemotong dlm pemeriksaan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now