Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bukti Potong tidak dicantumkan pada saat pelaporan spt tahunan

  • Bukti Potong tidak dicantumkan pada saat pelaporan spt tahunan

     agus_ska updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 12 Posts
  • agus_ska

    Member
    4 February 2010 at 12:42 pm

    Kepada Teman-teman semuanya,

    Saya ada kasus sebagai contoh jika saya menerima 15 bukti potong , pada saat pelaporan tahunan saya hanya mencantumkan 12 bukti potong dari 15 bukti potong yang saya terima. apakah ini bermasalah or tidak bermasalah karena kan sebenarnya yang dirugikan adalah wp itu sendiri? Terima kasih.

    Salam,
    Agus Sulaiman

  • agus_ska

    Member
    4 February 2010 at 12:42 pm
  • ktfd

    Member
    4 February 2010 at 12:50 pm
    Originaly posted by AGUS_SKA:

    yang dirugikan adalah wp itu sendiri?

    maksud "wp itu sendiri" adalah anda sendiri rekan agus???

    kalau ya, ya ndak masalah krn anda sudah ikhlas uang muka anda jadi lebih kecil
    sehingga pph anda jadi lebih besar…tapi sayang juga ya mubazir…

    salam.

  • Budianto

    Member
    4 February 2010 at 12:55 pm

    sudut pandang kita memang seperti itu (kita yg dirugikan atau istilahnya sumbang ke negara)
    tapi dari sudut pemeriksa bisa dianggap penggelapan pajak (penjualan dikurangi)

  • agus_ska

    Member
    4 February 2010 at 12:58 pm

    kalo company trading bisa dikatakan sebagai begitu..tapi kalo honor jasa apakah bisa dikatakan penggelapan pajak?

  • muhamad supardi

    Member
    4 February 2010 at 12:58 pm

    bukti potongnya final tidak ya? bila terkena tarif pasal 17, maka pengenaan lapisan tarifnya kan berbeda juga. misal ph. total dari 13 bukti potong masih dibawah 50jt yang hanya terkena satu tarif (5%), tentu perhitungan PPh terutangnya berbeda bila penghasilan dari 15 bukti potong ternyata telah melebihi Rp.50jt yang terkena dua lapisan tarif PPh.

  • wendry

    Member
    4 February 2010 at 1:00 pm
    Originaly posted by budianto:

    sudut pemeriksa bisa dianggap penggelapan pajak (penjualan dikurangi)

    kog dibilang penggelapan pajak….dalam hal ini pihak fiskus tidak ada yang dirugikan

  • agus_ska

    Member
    4 February 2010 at 1:01 pm

    bukti potong belum final (pph21)

  • Budianto

    Member
    4 February 2010 at 1:12 pm

    logikanya begini :
    setiap pemotongan atas jasa (bukti potong) pasti ada DPPnya,
    jadi kalo bukti potong ada yg tidak dilapor/dikreditkan, berarti penjualannya juga tidak dilaporkan dong.
    Apakah Rekan Agus_ska melaporkan semua pendapatan atas jasa tsb ?

  • agus_ska

    Member
    4 February 2010 at 1:17 pm

    good … masuk logika,,kalo kasus bukti potong ada yang hilang apakah masih bisa diminta ke yang bersangkutan..karena saya melihat disana ada rangkapnya..

  • Budianto

    Member
    4 February 2010 at 1:21 pm

    tentu bisa rekan Agus_ska, tapi copy bukti potong tsb harus dilegalisir oleh KPP WP Pemotong.
    atau kalau memang WPnya baik, bisa minta dicetak kembali (isinya minta sama persis dan tidak perlu Legalisasi)

  • agus_ska

    Member
    4 February 2010 at 1:35 pm

    ok,thx atas pendapatnya

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now