• Warisan

  • respon63

    Member
    3 February 2010 at 3:31 pm

    kepada rekan2 mohon bantuan pencerahannya

    orang tua saya tidak bekerja dan tidak mempunyai penhasilan, tapi pada saat rumah nya di jual awal tahun 2010 di harus kan membuat NPWP sama notaris, asumsi harga rumah jual rumah 500 jt dari nilai tersebut di wariskan kepada 2 orang anak @ 100 jt dan sisanya berupa deposito ortu saya, yang saya tanyakan :
    1. apakah laporan SPT nya untuk tahun 2010 yang berarti tahun depan lapornya ? bagai mana pelaporan harta untuk orang tua saya ?
    2. lalu bagai mana di laporan anak2 nya ?

    terima kasih atas bantuan rekan2

  • respon63

    Member
    3 February 2010 at 3:31 pm
  • salim_17a

    Member
    3 February 2010 at 5:31 pm

    1. Ya lapornya nanti di SPT Tahunan 2010
    Kalo setau saya, orang tua anda hanya akan dipotong pajak bunga deposito saja
    dan itu sifatnya final (20%) karena rumah tsb bukan mrpkn obyek pajak bisa dilihat
    di UU no 36 thn 2008 pasal 4 ayat 4

    2. Laporan anaknya tidak perlu dicantumkan karena bukan mrpkn obyek pajak

  • begawan5060

    Member
    3 February 2010 at 6:25 pm
    Originaly posted by respon63:

    1. apakah laporan SPT nya untuk tahun 2010 yang berarti tahun depan lapornya ? bagai mana pelaporan harta untuk orang tua saya ?

    Ya, dilaporkan dalam Tahun pajak 2010. Apabila tidak ada penghasilan apapun cukup menggunakan 1770S. Hasil penjualan rumah dilaporkan pada 1770S-II Bag. A No.7

    Originaly posted by respon63:

    lalu bagai mana di laporan anak2 nya ?

    Dilaporkan dalam tahun pajak 2010. Hibah hasil penjualan rumah dilaporkan sebagai harta, dan dilaporkan juga pada Penghsl bukan objek pajak (1770S-I Bag. B No. 1)

  • ehartono

    Member
    22 April 2010 at 12:09 pm

    apakah ada batasan maksimal nilai hibah yang bukan sebagai objek pajak? & dari mana dasar hukumnya? tks.

  • begawan5060

    Member
    22 April 2010 at 12:24 pm
    Originaly posted by ehartono:

    apakah ada batasan maksimal nilai hibah yang bukan sebagai objek pajak? & dari mana dasar hukumnya? tks.

    yg menjadi dasar bukan nilai nominalnya…

  • aepklaten

    Member
    22 April 2010 at 12:52 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    yg menjadi dasar bukan nilai nominalnya…

    setuju dengan rekan begawan5060

    lihat UU PPh pasal 4 ayat 3
    harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    bukan merupakan objek pajak.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now