Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › kenaikan 20% PPh 21 bagi yg tak memiliki NPWP
kenaikan 20% PPh 21 bagi yg tak memiliki NPWP
Saya ingin bertanya apakah pada peraturan perpajakan tahun 2008 bagi WP yg tidak memiliki NPWP dikenakan 20% juga atas PPh 21 nya??
yg saya tahu di tahun 2009 peraturannya seperti itu,,karna saya ingin membuat perbandingan atas kebijakan tersebut,,
terimakasih bagi yg telah menjawab pertanyaan saya..ada di uu pph no/36 tahun 2008 dikenakan kenaikan 20% dari tarif normal.
perlu diingat bahwa uu pph no/36 tahun 2008 baru berlaku pada tahun 2009.
- Originaly posted by yrianto:
perlu diingat bahwa uu pph no/36 tahun 2008 baru berlaku pada tahun 2009.
betul..peraturannya keluar 2008, berlaku 2009.
berarti sebelum uu pph no/36 tahun 2008,, bagi WP yg tidak memiliki NPWP tidak dikenakan tarif 20% ya?
- Originaly posted by gilang.ellandy:
berarti sebelum uu pph no/36 tahun 2008,, bagi WP yg tidak memiliki NPWP tidak dikenakan tarif 20% ya?
betul sekali, karena baru berlaku 2009.
idem dengan rekan free85
- Originaly posted by gilang.ellandy:
berarti sebelum uu pph no/36 tahun 2008,, bagi WP yg tidak memiliki NPWP tidak dikenakan tarif 20% ya?
yup betul…dulu ngga ada bedanya punya npwp sama yang ngga punya npwp
sependapat.