Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT 1770 edisi 2009, rekapitulasi peredaran bruto dan "biaya"
SPT 1770 edisi 2009, rekapitulasi peredaran bruto dan "biaya"
Rekan ortax, sy lihat di SPT 1770 edisi 2009 ada penambahan kata "biaya" pada halaman 1, lampiran G no. c.
Untuk kata biaya ini maksudnya seperti apa? Sy lihat di petunjuk pengisian juga kurang jelas. Dokumen apa yang perlu dipersiapkan untuk ini?
Terimakasih.yang mana ya???
1770????Betul 1770 halaman 1; G. Lampiran; point C.
Ada tambahan kata "biaya", maksudnya seperti apa ya?salam rekan
oh..itu dimaksudkan bagi WPOP yang menyelenggarakan pembukuan
salam- Originaly posted by junjungansitohang:
salam rekan
oh..itu dimaksudkan bagi WPOP yang menyelenggarakan pembukuanbukannya bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan rekan junjungan…?.
sebab, kalau WP membuat pembukuan, kan ada neraca dan lap laba rugi. bagi yang hanya membuat pencatatanlah rekap bruto dan biaya dilampirkanSalam
terimakasih rekan hanif
Originaly posted by hanif:….pencatatan… rekap bruto dan biaya dilampirkan
mungkin maksud rekan hanif bagi WPOP yang melakukan pekerjaan bebas juga yang mempunyai penghasilan lainnya ya….
salam …
- Originaly posted by junjungansitohang:
mungkin maksud rekan hanif bagi WPOP yang melakukan pekerjaan bebas juga yang mempunyai penghasilan lainnya ya….
yup…jadi kalau di 1770 lampiran I halaman 2 bagian D (penghasilan neto dalam negeri lainnya) ada isinya, berarti WP yang bersangkutan wajib melampirkan daftar biaya atas penghasilan nya tadi…