Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › laporan pajak tahunan bagi wajib pajak bagi pelayaran
laporan pajak tahunan bagi wajib pajak bagi pelayaran
dear all ortax..
saya mohon bantuannya… kalau pajak bagi seorang yang pekerjaannya sebagai pelayaran itu kalau laporan pajak tahunan gimana ya ? padahal kalau pelayaran itu kan untuk penghasilannya kan tidak selalu tetap ( beda-beda karena tergantung sama kapal yang memperkarjakannya ) jadi itu gimana ya ? Trima kasih atas semua bantuannya.salam
ilustrasinya kurang jelas.
apakah maksudnya ia bekerja di kapal.
trus kerjanya pindah-pindah kapal?Salam
diakumulasikan aja penghasilannya selama satu tahun,
klo diatas PTKP maka wajib bayar pajakuntuk rekan hanif, maaf ya kalau ilustrasinya kurang jelas.. Maksudnya begini… seseorang itu bekerja sebagai pelayaran ( bekerja dikapal ), karena ia bekerja dikapal itu tergantung sama kontrak yang diberikan pada perusahaan perkapalan, kadang-kadang ia mendapat kontrak dari perkapalan itu 6 bulan, 3 Bulan dan bahkan ada yang satu tahun atau bahkan ada yang lebih dari itu.. maksudnya begitu rekan hanif, terus pada waktu gajian itu, gajinya selalu tidak diterima langsung melainkan langsung ditransfer rekeningnya. dia cuma menerima slip gakinya saja..
Terus apakah pas waktu membayar pajak itu harus menunjukkan slip gajinya.. ( supaya dipercaya ) ? Trima kasih atas bantuannya..salam
salm rekan ifta
Originaly posted by ifta:waktu membayar pajak itu harus menunjukkan slip gajinya.
tidak perlu rekan ifta…karena mekanismenya pph21 dipotong dari gaji, pot pph21 tsb disetorkan oleh perusahaan pelayaran ke kas negara…selanjutnya perusahaan pelayaran memberikan bukti potongan pph21 kpd ibu tadi sng bukti pemotongan pph21 nya dan bukti pot 21 ini dilampirkan pada spt tahunan ibu tadi…
salam
- Originaly posted by ifta:
untuk rekan hanif, maaf ya kalau ilustrasinya kurang jelas.. Maksudnya begini… seseorang itu bekerja sebagai pelayaran ( bekerja dikapal ), karena ia bekerja dikapal itu tergantung sama kontrak yang diberikan pada perusahaan perkapalan, kadang-kadang ia mendapat kontrak dari perkapalan itu 6 bulan, 3 Bulan dan bahkan ada yang satu tahun atau bahkan ada yang lebih dari itu.. maksudnya begitu rekan hanif, terus pada waktu gajian itu, gajinya selalu tidak diterima langsung melainkan langsung ditransfer rekeningnya. dia cuma menerima slip gakinya saja..
Terus apakah pas waktu membayar pajak itu harus menunjukkan slip gajinya.. ( supaya dipercaya ) ? Trima kasih atas bantuannya..apakah atas penghasilannya tersebut sudah dipotong pajak?
Kalau sudah, mintalah bukti potongnya. ini nantinya bisa dijadikan sebagai kredit pajak (artinya diperhitungkan sebagai pajak yang sduah dibayar?
Kalau belum dipotong pajaknya, terpaksalah slip gaji dijadikan sebagai dasar untuk memasukkan penghasilan ke dalam SPT dan perhitungan pajak yang harus dibayar sendiri nantinya.Salam
terus itu nantinya menggunakan formulir apa ya ? 1770, 1770-S, atau 1770-SS ? Trims…
salam
salam rekan ifta
Originaly posted by ifta:nantinya menggunakan formulir apa ya ? 1770, 1770-S, atau 1770-SS ?
karena bekerjanya berdasarkan kontrak tentunya akan akan memakai form 1770-SS (form SPT bg WPOP yg bekerja pada 1 pemberi kerja)
salam