Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh21 ditanggung pemerintah

  • PPh21 ditanggung pemerintah

     josu updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • dramione068

    Member
    26 January 2010 at 12:06 am
  • dramione068

    Member
    26 January 2010 at 12:06 am

    rekan2 ortax,.
    Apa saja kah penghasilan yang PPh pasal 21 nya ditanggung pemerintah??

    Terima kasih..

  • Hanif

    Member
    26 January 2010 at 1:03 am

    PP N0. 45 Tahun 1994
    (1) Atas penghasilan yang diterima oleh :

    1. Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;
    2. Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
    3. Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun ;

    yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah.

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 64/PJ/2009

    TENTANG

    PENETAPAN JUMLAH DAN SAAT TERUTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG
    PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI TERMINASI DINI HAK
    EKSKLUSIF PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO), Tbk.

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 64/PJ/2009

    TENTANG

    PEKERJA YANG MEMPEROLEH PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
    DITANGGUNG PEMERINTAH

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan hasil evaluasi atas penggunaan dana stimulus Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah oleh pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu dan banyaknya pertanyaan mengenai kriteria pekerja yang memperoleh PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut:

    1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009, diatur antara lain:
    1. Pasal 2, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.
    2. Pasal 2A ayat (1), Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekeria yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
    3. Pasal 3, Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
    1) kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
    2) kategori usaha perikanan; dan
    3) kategori usaha industri pengolahan,
    yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 25 TAHUN 2001

    TENTANG

    PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

    salam

  • josu

    Member
    26 January 2010 at 9:17 am

    Tambahan :
    Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu.
    PMK-49/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Tertentu, serta peraturan pelaksanaannya oleh PER-26/PJ/2009 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Tertentu.
    Peraturan tersebut hanya berlaku Masa Feb 2009 s/d Nov-2009
    Salam,

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now