Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengobatan Alternatif
Pengobatan Alternatif
Rekan-rekan semua,
Apakah PPh yang dikenakan kepada pihak yang membuka pengobatan alternatif sama dengan yang dikenakan pada tenaga ahli?terima kasihmenurut saya tidak sama dgn tenaga ahli,.karena tidak punya sertifikat yg resmi. Cara perhitungan dapat dg pembukuan ataupun pakai norma.
salam,..mohon koreksi
sependapat dengan rekan dramione……
tenaga ahli adalah orang2 yang telah ditetapkan oleh peraturan sesuai dengan kemampuannya disuatu bidang yang diperoleh dari suatu lembaga pendidikan resmi.
Trima kasih.- Originaly posted by FITHREE:
Apakah PPh yang dikenakan kepada pihak yang membuka pengobatan alternatif sama dengan yang dikenakan pada tenaga ahli?
sama …. untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang di dapat yaitu bisa menggunakan penghitungan norma apabila melakukan pencatatan atau dengan pembukuan.
yang membedakan nya kalau pengobatan alternatif tidak berhak motong pajak,
karena tenaga ahli yang diakui pemerintah berdasarkan latar belakang pendidikan formal.. seperti akuntan, dokter, notaris, dll.. jadi pengobatan alternatif bukanlah tenaga ahli yang dikategorikan oleh pemerintah.