• Pengobatan Alternatif

  • FITHREE

    Member
    25 January 2010 at 4:13 pm
  • FITHREE

    Member
    25 January 2010 at 4:13 pm

    Rekan-rekan semua,
    Apakah PPh yang dikenakan kepada pihak yang membuka pengobatan alternatif sama dengan yang dikenakan pada tenaga ahli?terima kasih

  • dramione068

    Member
    25 January 2010 at 4:28 pm

    menurut saya tidak sama dgn tenaga ahli,.karena tidak punya sertifikat yg resmi. Cara perhitungan dapat dg pembukuan ataupun pakai norma.

    salam,..mohon koreksi

  • Osra

    Member
    25 January 2010 at 4:43 pm

    sependapat dengan rekan dramione……
    tenaga ahli adalah orang2 yang telah ditetapkan oleh peraturan sesuai dengan kemampuannya disuatu bidang yang diperoleh dari suatu lembaga pendidikan resmi.
    Trima kasih.

  • fadhillatul

    Member
    25 January 2010 at 6:27 pm
    Originaly posted by FITHREE:

    Apakah PPh yang dikenakan kepada pihak yang membuka pengobatan alternatif sama dengan yang dikenakan pada tenaga ahli?

    sama …. untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang di dapat yaitu bisa menggunakan penghitungan norma apabila melakukan pencatatan atau dengan pembukuan.
    yang membedakan nya kalau pengobatan alternatif tidak berhak motong pajak,
    karena tenaga ahli yang diakui pemerintah berdasarkan latar belakang pendidikan formal.. seperti akuntan, dokter, notaris, dll.. jadi pengobatan alternatif bukanlah tenaga ahli yang dikategorikan oleh pemerintah.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now