Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi bagi yang tidak punya NPWP,gimana pajaknya???

  • bagi yang tidak punya NPWP,gimana pajaknya???

  • Osra

    Member
    22 January 2010 at 10:43 pm

    dear rekan ortax………..
    ada kasus nih…..
    TN.M adalah WPOP aktif hingga tahun lalu,sampai dia menyerahkan seluruh toko,tanah dan rumahnya atas nama istri dan 2 anaknya.Setiap tahun TN.M selalu dikirimi SPT dan mulai 2 tahun lalu dia mulai mengisi jumlah penghasilan dalam SPTnya nihil.Selain itu dia juga mengajukan agar dapat dijadikan WP nonaktif.
    2 anak TN.M memiliki NPWP sehingga kewajiban perpajakan aset yang telah diwariskan atas nama mereka terpenuhi.Sedangkan istri Tn.M tidak memiliki NPWP.
    Pada tahun lalu,Tn.M meninggal dunia dan seiring dengan itu tentunya kewajiban perpajakannya telah dihapus begitu juga dengan NPWPnya.Pihak keluarga telah melaporkan ini ke KPP setempat.
    Berhubung istri Tn.M tidak memiliki NPWP maka dia tidak memperoleh SPT tahun pajak yang lalu dan kewajiban pajaknya tidak dijalankan.
    Bagaimana menurut rekan2??
    Bagaimana tindakan seharusnya dari istri Tn.M???
    Mohon bantuannya ya….

  • Osra

    Member
    22 January 2010 at 10:43 pm
  • junjungansitohang

    Member
    22 January 2010 at 10:53 pm

    salam rekan osra

    mengingat masih ada aset toko, tanah, rumah an istri alm. maka sebaiknya dibuatkan saja NPWP istri alm. tsb… karena kemungkinan terbesar aset2 tsb akan diproduktifkan (disewakan/dikontrakkan, dijual) sehingga ada penghasilan bagi istri alm. tsb…dandemikian juga dg aset, penghasilan dapat dilaporkan pd SPT WPOP istri alm. tsb di kemudian hari…

    salam

  • Osra

    Member
    22 January 2010 at 10:58 pm

    ???

    Originaly posted by junjungansitohang:

    salam rekan osra

    mengingat masih ada aset toko, tanah, rumah an istri alm. maka sebaiknya dibuatkan saja NPWP istri alm. tsb… karena kemungkinan terbesar aset2 tsb akan diproduktifkan (disewakan/dikontrakkan, dijual) sehingga ada penghasilan bagi istri alm. tsb…dandemikian juga dg aset, penghasilan dapat dilaporkan pd SPT WPOP istri alm. tsb di kemudian hari…

    salam

    iya sih….
    cuma pajak yang jadi kewajiban tahun lalu gimana

  • junjungansitohang

    Member
    22 January 2010 at 11:11 pm

    salam rekan osra

    sebaiknya UU KUp pasal 2 dilaksanakan aja, yaitu melaporkan di SPT WPOP atas aset serta penghasilan, utang (jika ada) 5 tahun kebelakang sebelum diterbitkannya NPWP WPOP tsb.. dan atas pelaporan SPT-SPT tsb dapat dijadikan a antisipasi pasal 13 KUP mengenai penerbitan SKP KB atas pajak yang terutang tidak ato kurang dibayar…

    moga2X terbantu

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now