Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › bagi yang tidak punya NPWP,gimana pajaknya???
bagi yang tidak punya NPWP,gimana pajaknya???
dear rekan ortax………..
ada kasus nih…..
TN.M adalah WPOP aktif hingga tahun lalu,sampai dia menyerahkan seluruh toko,tanah dan rumahnya atas nama istri dan 2 anaknya.Setiap tahun TN.M selalu dikirimi SPT dan mulai 2 tahun lalu dia mulai mengisi jumlah penghasilan dalam SPTnya nihil.Selain itu dia juga mengajukan agar dapat dijadikan WP nonaktif.
2 anak TN.M memiliki NPWP sehingga kewajiban perpajakan aset yang telah diwariskan atas nama mereka terpenuhi.Sedangkan istri Tn.M tidak memiliki NPWP.
Pada tahun lalu,Tn.M meninggal dunia dan seiring dengan itu tentunya kewajiban perpajakannya telah dihapus begitu juga dengan NPWPnya.Pihak keluarga telah melaporkan ini ke KPP setempat.
Berhubung istri Tn.M tidak memiliki NPWP maka dia tidak memperoleh SPT tahun pajak yang lalu dan kewajiban pajaknya tidak dijalankan.
Bagaimana menurut rekan2??
Bagaimana tindakan seharusnya dari istri Tn.M???
Mohon bantuannya ya….salam rekan osra
mengingat masih ada aset toko, tanah, rumah an istri alm. maka sebaiknya dibuatkan saja NPWP istri alm. tsb… karena kemungkinan terbesar aset2 tsb akan diproduktifkan (disewakan/dikontrakkan, dijual) sehingga ada penghasilan bagi istri alm. tsb…dandemikian juga dg aset, penghasilan dapat dilaporkan pd SPT WPOP istri alm. tsb di kemudian hari…
salam
???
Originaly posted by junjungansitohang:salam rekan osra
mengingat masih ada aset toko, tanah, rumah an istri alm. maka sebaiknya dibuatkan saja NPWP istri alm. tsb… karena kemungkinan terbesar aset2 tsb akan diproduktifkan (disewakan/dikontrakkan, dijual) sehingga ada penghasilan bagi istri alm. tsb…dandemikian juga dg aset, penghasilan dapat dilaporkan pd SPT WPOP istri alm. tsb di kemudian hari…
salam
iya sih….
cuma pajak yang jadi kewajiban tahun lalu gimanasalam rekan osra
sebaiknya UU KUp pasal 2 dilaksanakan aja, yaitu melaporkan di SPT WPOP atas aset serta penghasilan, utang (jika ada) 5 tahun kebelakang sebelum diterbitkannya NPWP WPOP tsb.. dan atas pelaporan SPT-SPT tsb dapat dijadikan a antisipasi pasal 13 KUP mengenai penerbitan SKP KB atas pajak yang terutang tidak ato kurang dibayar…
moga2X terbantu
salam