Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › bebas fiskal luar negeri
bebas fiskal luar negeri
dear ortax
mo tanya nich
seorang wanita yg telah berumur 58 tahun (pensiunan pembantu rmh tangga di s'pore), tidak menikah & tidak punya npwp.
ikut pada kartu keluarga abang kandungnya yang mempunyai npwp.
apakah wanita tersebut boleh berangkat k luar negeri tanpa kena fiskal luar negeri dgn membawa npwp abangnya dan kartu keluarga?dear aureliazeng,
setahu saya bila wanita tersebut tidak menjadi tanggungan dari anak atau orang tuanya (garis keturunan lurus), maka KK dari kakak kandungnya tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk mengajukan bebas fiskal.
- Originaly posted by aureliazeng:
apakah wanita tersebut boleh berangkat k luar negeri tanpa kena fiskal luar negeri dgn membawa npwp abangnya dan kartu keluarga?
tidak bisa, karena hubungan keturunannya garis lurus 1 derajat tapi sudah ke samping
salam
ow…
terima kasih semua atas infonya