Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh atas pinjaman tanpa bunga
PPh atas pinjaman tanpa bunga
Halo Rekan Ortax….!
A adalah pemegang saham PT.X, meminjamkan dana ke PT.X tanpa bunga sebesar Rp. 5 M.
– Jika A tidak membuat surat pernyataan tentang bunga, apakah PT.X dikenakan PPh psl.23 atas bunga pinjaman (dalam pemeriksaan fiskus)?
– Jika penghasilan A dibawah Rp. 5 M (SPT Tahunan OP) apakah dikenakan PPh OP?
– Jika membuat surat pernyataan bahwa pinjaman tsb dikenakan bunga, apakah sanksinya baik untuk A maupun PT.X?
Mohon pencerahanya…. Thanks- Originaly posted by corry:
– Jika A tidak membuat surat pernyataan tentang bunga, apakah PT.X dikenakan PPh psl.23 atas bunga pinjaman (dalam pemeriksaan fiskus)?
syaratnya bukan hanya surat pernyataan saja
Originaly posted by corry:Jika penghasilan A dibawah Rp. 5 M (SPT Tahunan OP) apakah dikenakan PPh OP?
kalau WP tersebut adalah OP, pasti dikenakan PPh OP. Tidak ada ukuran atau batasannya.
Originaly posted by corry:Jika membuat surat pernyataan bahwa pinjaman tsb dikenakan bunga, apakah sanksinya baik untuk A maupun PT.X?
Mohon pencerahanya…. Thanksmaksudnya?
Salam
ni ada postingan rekan ewox
Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan
koreksi apabila :
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan
penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi
menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.Salam
wah maaf, postingan rekan wendry maksud saya
Salam
Ikut menambahkan dasar hukumnya :
Pinjaman tanpa bunga oleh Diretur Jendera Pajak (DJP) diatur melalui Surat DJP Nomor S-165/PJ.312/1992, yaitu pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham.
Salam,Rekan Ortax…
Thanks atas pencerahannya….!