Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh atas pinjaman tanpa bunga

  • PPh atas pinjaman tanpa bunga

     CORRY updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 7 Posts
  • CORRY

    Member
    22 January 2010 at 3:36 pm
  • CORRY

    Member
    22 January 2010 at 3:36 pm

    Halo Rekan Ortax….!
    A adalah pemegang saham PT.X, meminjamkan dana ke PT.X tanpa bunga sebesar Rp. 5 M.
    – Jika A tidak membuat surat pernyataan tentang bunga, apakah PT.X dikenakan PPh psl.23 atas bunga pinjaman (dalam pemeriksaan fiskus)?
    – Jika penghasilan A dibawah Rp. 5 M (SPT Tahunan OP) apakah dikenakan PPh OP?
    – Jika membuat surat pernyataan bahwa pinjaman tsb dikenakan bunga, apakah sanksinya baik untuk A maupun PT.X?
    Mohon pencerahanya…. Thanks

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 3:39 pm
    Originaly posted by corry:

    – Jika A tidak membuat surat pernyataan tentang bunga, apakah PT.X dikenakan PPh psl.23 atas bunga pinjaman (dalam pemeriksaan fiskus)?

    syaratnya bukan hanya surat pernyataan saja

    Originaly posted by corry:

    Jika penghasilan A dibawah Rp. 5 M (SPT Tahunan OP) apakah dikenakan PPh OP?

    kalau WP tersebut adalah OP, pasti dikenakan PPh OP. Tidak ada ukuran atau batasannya.

    Originaly posted by corry:

    Jika membuat surat pernyataan bahwa pinjaman tsb dikenakan bunga, apakah sanksinya baik untuk A maupun PT.X?
    Mohon pencerahanya…. Thanks

    maksudnya?

    Salam

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 3:44 pm

    ni ada postingan rekan ewox

    Pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar dan tidak perlu dilakukan
    koreksi apabila :
    a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain.
    b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan
    penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
    c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

    Apabila salah satu dari ke-empat unsur di atas tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi
    menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.

    Salam

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 3:50 pm

    wah maaf, postingan rekan wendry maksud saya

    Salam

  • josu

    Member
    22 January 2010 at 4:03 pm

    Ikut menambahkan dasar hukumnya :
    Pinjaman tanpa bunga oleh Diretur Jendera Pajak (DJP) diatur melalui Surat DJP Nomor S-165/PJ.312/1992, yaitu pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham.
    Salam,

  • CORRY

    Member
    22 January 2010 at 4:41 pm

    Rekan Ortax…
    Thanks atas pencerahannya….!

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now