Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Pengusaha tertentu di SPT 2009
PPh Pengusaha tertentu di SPT 2009
Form SPT 1170 tidak ada lagi kolom/baris utk pelaporan PPh Final pengusaha Tertentu. Ada yang bisa bantu ? thanks ya
Apakah Pengusaha yang dikenakan PPh Final wajib membuat SPT Tahunan ?
Mohon koreksi !ya wajiblah rekan josu. apa ada wp yang dikenakan pph final dikecualikan dari pembuatan spt tahunan?
Terima kasih,
salamisi di 1770 III angka 16. mohon koreksi. salam.
- Originaly posted by hkysc98:
isi di 1770 III angka 16. mohon koreksi. salam.
di SPT induknya bagaimana ??
- Originaly posted by Husin:
di SPT induknya bagaimana ??
Sepanjang tidak ada penghasilan lain yang dikenakan pajak tidak final, maka isinya nihil..
Viewing 1 - 8 of 8 replies