Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Induk SPT Perorangan
Saya kerja di perusahaan dapat 1721 A1.
Saya ada pendapatan lain (Jasa di bidang komputer) memperoleh bukti potong 21 ( 50%xpenghsilanxtarif).
untuk spt perorangannya saya pakai 1770 atau 1770 S?di induk sptnya PPh terutangnya pakai tarif 50%xpenghasilan kena pajakxtarif seperti yg di per 57 ATAU tarif pasal 17 ?
Pakai 1770S aja Mr. Bravo, penghasilan netto-nya digabungkan kemudian hitung dengan tarif pasal 17…, bukti potong juga digabung sebagai pengurang, nanti ketemu berapa kurang bayarnya……..
CMIIW, ada tambahan ?untuk yang penghasilanlain masuk di 1770 S I huruf A poin 6 penghasilan lainnya, benar begitu rekan joerdy?
- Originaly posted by BRAVO:
untuk yang penghasilanlain masuk di 1770 S I huruf A poin 6 penghasilan lainnya, benar begitu rekan joerdy?
benar, rekan bravo