Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pedagang Pengecer
Rekan2,
Mohon masukannya, bagaimana untuk kewajiban pajak pengusaha pengecer di tahun 2009 dengan adanya peraturan ini?
Contoh kasus: Pengusaha pengecer hanya mempunyai 1 kios di jakarta, NPWP terdaftar di Bekasi. Selama tahun 2009 rutin menyetorkan PPh 25 setiap bulan berdasarkan penghitungan di SPT tahunan 2008 yang menggunakan norma. Apakah benar kewajiban pajak yang telah dilaksanakan? Untuk 2009, apakah penghitungan pajaknya tetap menggunakan norma?Terima kasih atas tanggapan rekan2.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 208/PMK.03/2009 TANGGAL 10 DESEMBER 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTUPasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi PENGUSAHA TERTENTU, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi PENGUSAHA TERTENTU adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
4. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.- Originaly posted by free85:
Apakah benar kewajiban pajak yang telah dilaksanakan?
Kewajiban perpajakan suah benar karean angsuran pajak PPh pasal 25 didapat dari hasil hitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2008.
Originaly posted by free85:Untuk 2009, apakah penghitungan pajaknya tetap menggunakan norma?
Dalam hal orang pribadi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya WP tersebut dapat memilih pembukuan atau norma perhitungan. Jadi disini tidak ada masalah apakah menginginkan norma atau pembukuan.
sependapat dengan rekan wendry…….
kewajiban perpajakan pedagang adalah membayar pph pasal 25 setiap bulan sesuai dendan tarif yang berlaku, akan tetapi jika pedagang tersebut mempunyai penghasilan lain diluar usahanya, maka pph pasal 25 yang dibayar merupakan kredit pajak yang dapat dikurangkan dari perhitungan pajak atas penghasilan global.mohon koreksi
Rekan2, tks atas jawabannya. Cuma untuk tahun 2009 ini apakah tidak termasuk WP pengusaha tertentu yang dikenakan tarif 0.75% dari peredaran bruto sesuai PMK 255 tahun 2008?
- Originaly posted by free85:
Rekan2, tks atas jawabannya. Cuma untuk tahun 2009 ini apakah tidak termasuk WP pengusaha tertentu yang dikenakan tarif 0.75% dari peredaran bruto sesuai PMK 255 tahun 2008?
bisa…kalau mau
Salam
- Originaly posted by hanif:
bisa…kalau mau
maksudnya gimana rekan hanif?
Apakah harus diajukan atau otomatis?
Kalo tetap seperti tahun sebelumnya apakah boleh? norma yang dipake untuk jakarta ato bekasi? sundul lagi…
- Originaly posted by free85:
Rekan2, tks atas jawabannya. Cuma untuk tahun 2009 ini apakah tidak termasuk WP pengusaha tertentu yang dikenakan tarif 0.75% dari peredaran bruto sesuai PMK 255 tahun 2008?
Tidak ada pilihan lain, termasuk WP OP Pengusaha tertentu…
Pak Begawan, kalo begitu apakah harus dilakukan pembetulan atas pph 25, karena kan seharusnya final? perlu ada surat dari kpp ga yang menyatakan wp tsb termasuk wp op tertentu? tks atas jawabannya.masih bingung..
Rekan2,
apakah dalam surat keterangan terdaftar tertulis kategori wp pengusaha tertentu atau tidak?
apakah dari rekan2 ada yang termasuk kategori ini? plis sharing pengalamannya..