Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pemberian dalam bentuk Natura

  • pemberian dalam bentuk Natura

     Missy updated 14 years, 11 months ago 5 Members · 11 Posts
  • junkwet01

    Member
    18 January 2010 at 2:30 pm
  • junkwet01

    Member
    18 January 2010 at 2:30 pm

    dear rekan2 ortax, yth

    Perusahaan A memberikan tunjangan dalam bentuk beras kepada setiap karyawannya setiap bulan, apakah boleh sebagai penambah penghasilan bruto bagi karyawan, dan biaya bagi perusahaan?

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 2:38 pm
    Originaly posted by junkwet01:

    Perusahaan A memberikan tunjangan dalam bentuk beras kepada setiap karyawannya setiap bulan, apakah boleh sebagai penambah penghasilan bruto bagi karyawan, dan biaya bagi perusahaan?

    Bukan penghs bagi karyawan, dan bukan biaya bagi persh, kecuali apabila natura tsb diberikan oleh:
    a. bukan Wajib pajak;
    b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
    c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
    Maka termasuk penghasilan bagi pegawai.

    Apabila tidak termasuk

  • begawan5060

    Member
    18 January 2010 at 2:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila tidak termasuk

    Mohon dianggap tidak ada… he…he…he (nulisnya kebablasan)

  • junkwet01

    Member
    18 January 2010 at 2:41 pm

    setujuuu deh, berarti kita sependapat, soalnya perusahaan aku group, tp pemberlakuannya berbeda2, dan setahu aku itu tidak boleh sebagai penambah penghasilan kecuali case tertentu, siiiippp deh rekan begawan, dari tadi udah kasih banyak inputan

  • Hanif

    Member
    18 January 2010 at 2:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila tidak termasuk

    bila tiga pihak itu yang memberikan tunjangan dalam bentuk beras, maka, penghasilan bagi karyawan.
    begitukan maksudnya rekan begawan?
    he he he

    Salam

  • Hanif

    Member
    18 January 2010 at 2:45 pm

    weleh-weleh
    keburu diralat.. he he he
    saya juga meralat opini, anggap tidak ada he he he

    Salam

  • ayoe

    Member
    18 January 2010 at 2:47 pm

    tunjangan yang diberikan dalam bentuk beras (natura) bukan pengahasilan bagi karyawan, dan perusahaan pun tidak boleh menjadikannya sebagai biaya.
    kecuali, jika pemberi kerja bukan wajib pajak maka tunjangan tersebut dapat dijadikan sebagai penghasilan. dan akan dikenakan pajak.

    salam

  • ayoe

    Member
    18 January 2010 at 2:52 pm

    kelamaan M'post comment,,
    udah ada aJ Jawaban yang jelas,,

    sampe2 g' tw ada event lucu,, heheheeeee…

  • junkwet01

    Member
    18 January 2010 at 3:31 pm

    thanks all

  • Missy

    Member
    19 January 2010 at 2:20 pm

    Yup mksudny itu rekan vicky,mksyh bt jwbny,
    bisa djelasin g cnth dr penghsln tertentu y dmksud????
    Mksyh……..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now