Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perhitungan pajak untuk usaha kecil (toko kelontong)
perhitungan pajak untuk usaha kecil (toko kelontong)
tmn2, aku mau tany ya 😀
kasus 1:
apabila saya merupakan pegawai dan saya juga mempunyai usaha kecil2an yaitu toko kelontong, bagaimana perhitungan pph 21 saya?
toko kelontong saya tidak melakukan pembukuan ataupun pencatatan (krn usaha kecil), bagaimana cara untuk medapatkan perhitungan untuk pajakny?kasus 2:
saudara saya memiliki usaha kelontong, tapi tidak melakukan pembukuan ataupun pencatatan, bagaimana cara agar saudara saya tsb melakukan perhitungan penghasilan sblm pajak?
apakah perhitungan PPh masa dapat berbeda hasilny dengan pph thnan?kasus 1….
kalau pph 21 nya sih tetap yang dihitung cuma penghasilan dari pegawai saja dan itu merupakan urusannya pemberi kerja 🙂
mungkin yang dimaksud pph orang pribadinya??? kalau itu berarti penghasilan dari pegawai digabung dengan penghasilan dari toko.
tidak melakukan pencatatan??? nah lho…..hukumnya wajib lho…kalo ngga ada catatannya gmn ngisinya dong?????apa mau di inget2??? hehehehhehe
kasus 2….
kalau ngga bikin pencatatan, ya dengan terpaksa harus inget2 dan lalu dibuat pencatatannya….(susah kan??? 🙂 )
perhitungan PPh masa???maksudnya bagaimana ya???pasal 25??? kalau pasal 25 kan perhitungan sederhananya 1/12 x pajak yang harus dibayar sendiri…..
jumlah akumulasi angsuran pasal 25 pada akhir tahun kalau dibandingkan dengan PPh terutang selama setahun pada tahun bersangkutan, pada umumnya pasti berbeda.bisa kurang bayar, bisa lebih bayar….kasus 1:
brarti apabila pph 21 kan emank dipotong dr pemberi kerj, sdgkan untuk pph untuk pekerja bebas mesti dihit dan disetor ndiri ya? n pada saat pelaopran SPT baru d gabung ya? 🙂kasus 2:
pasal 25 itu untuk ap ya? hehehe (maklum msh newbie)
pph masa itu kan pph untuk pekerja bebas (toko kelontong) yang d setor tiap bulan kan? ooowww pasti beda ya untuk akumulasi akhir tahun ya? apakah penghasilan dr toko itu harus lapor SPT tiap bulan atau tahunan atau kedua2 nya? 🙂ohy contoh pencatan nya spt gmn ya? (secara garis besar)
- Originaly posted by surie:
ohy contoh pencatan nya spt gmn ya? (secara garis besar)
(1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
Pencatatan seperti pada umunnya yang penting mencatat semua penerimaan dengan memperhatikan poin 3 diatas.
Salam.
- Originaly posted by ecooce:
kasus 1:
brarti apabila pph 21 kan emank dipotong dr pemberi kerj, sdgkan untuk pph untuk pekerja bebas mesti dihit dan disetor ndiri ya? n pada saat pelaopran SPT baru d gabung ya? 🙂kasus 2:
pasal 25 itu untuk ap ya? hehehe (maklum msh newbie)
pph masa itu kan pph untuk pekerja bebas (toko kelontong) yang d setor tiap bulan kan? ooowww pasti beda ya untuk akumulasi akhir tahun ya? apakah penghasilan dr toko itu harus lapor SPT tiap bulan atau tahunan atau kedua2 nya? 🙂untuk kedua kasus ini bgmana ya? mohon pencerahannya…..
n kl karyawan tetapi memiliki usaha sampingan harusny isi form 1770, 1770s atau 1770ss ???
- Originaly posted by surie:
kasus 1:
brarti apabila pph 21 kan emank dipotong dr pemberi kerj, sdgkan untuk pph untuk pekerja bebas mesti dihit dan disetor ndiri ya? n pada saat pelaopran SPT baru d gabung ya? 🙂ya
Originaly posted by surie:pasal 25 itu untuk ap ya? hehehe (maklum msh newbie)
angsuran pajak yang harus dibayar setiap bulan
Originaly posted by surie:pph masa itu kan pph untuk pekerja bebas (toko kelontong) yang d setor tiap bulan kan? ooowww pasti beda ya untuk akumulasi akhir tahun ya? apakah penghasilan dr toko itu harus lapor SPT tiap bulan atau tahunan atau kedua2 nya? 🙂
dua-duanya
Originaly posted by surie:untuk kedua kasus ini bgmana ya? mohon pencerahannya…..
n kl karyawan tetapi memiliki usaha sampingan harusny isi form 1770, 1770s atau 1770ss ???
dua-duanya ngisi 1770
Salam
- Originaly posted by hanif:
angsuran pajak yang harus dibayar setiap bulan
itu brarti pada saat setor angsuran paja bulanan juga lgs isi SPT masa pph ya?
Originaly posted by hanif:dua-duanya ngisi 1770
mksdny untuk status karyawan n pekerjaan bebas untuk pelaporan SPT nya lgs digabung dlm form 1770 ya?
- Originaly posted by surie:
itu brarti pada saat setor angsuran paja bulanan juga lgs isi SPT masa pph ya?
ya benar
batas waktu pembayaran tanggal 10 setelah masa pajak berakhir. sedang batas pelaporan tanggal 15Originaly posted by surie:mksdny untuk status karyawan n pekerjaan bebas untuk pelaporan SPT nya lgs digabung dlm form 1770 ya?
yup benar.
Salam
- Originaly posted by hanif:
ya benar
batas waktu pembayaran tanggal 10 setelah masa pajak berakhir. sedang batas pelaporan tanggal 15oooo…. jd setor tiap bulan tgl 10 n lapor SPT masa pph tgl 15? oce makaci…….
sori mau tanya lg ya 😀
kl mislkan, ortu saya punya NPWP dan sudah melakukan setor serta lapor SPT masa n tahunan, ortu saya tsb buka usaha kelontong. ortu saya tsb sudah berumur 71thn. untuk saat ini yang menjalani usaha toko nya tsb adalah adik saya (membantu ortu). yang ingin saya tanyakan adalah
1. sampai umur berapa WP OP tsb hrs menurunkan kewajiban pajaknya ke anakny? karena saya dengar kl WP tsb sudah berumur diatas 70th maka hal tsb hrs diturunkan ke anaknya.
2. kl mislkan d turunkan kepada saya (krn saya punya NPWP sebagai karyawan) apakah itu diperbolehkan?
3. dan bagaimana prosedur pemberitahuan penurunan kewajiban tsb? form apa saja yang harus diisi dan dipenuhi?
4. mislkan blh diturunkan ke saya, bagaimana dgn PTKP nya? status ayah saya Kawin dengan 5 org anak, dan hanya saya yang bekerja. - Originaly posted by surie:
1. sampai umur berapa WP OP tsb hrs menurunkan kewajiban pajaknya ke anakny? karena saya dengar kl WP tsb sudah berumur diatas 70th maka hal tsb hrs diturunkan ke anaknya.
tidak ada batasan umur untuk NPWP dan tidak ada batasan umur keharusan untuk menurunkan kepada anaknya.
semua tergantung sama ortunya, mau nggak. hanya ituOriginaly posted by surie:2. kl mislkan d turunkan kepada saya (krn saya punya NPWP sebagai karyawan) apakah itu diperbolehkan?
sangat boleh…
maksudnya usahanya ya… bukan npwpnyaOriginaly posted by surie:3. dan bagaimana prosedur pemberitahuan penurunan kewajiban tsb? form apa saja yang harus diisi dan dipenuhi?
mengapa harus diganti NPWPnya?
selagi beliau ada, pakai saja terus. toh ada anda yang akan membantu beliau untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
Sebab, kalau mau menghapus NPWPnya tersebut, harus ada kejelasan penyebabnya, misalnya beliau tidak punya penghasilan lagi.
kenyataannya, beliau masih punya penghasilan, tentu tidak bakal bisa dihapus NPWPnya.
salah satu cara yang mungkin bisa dilakukan adalah dengan cara memberikan atau menghibahkan usaha tersebut kepada anda. sehingga beliau tidak punya usaha dan penghasilan lagi. baru NPWPnya mungkin bisa dihapus.
apa beliau sudah bersedia??Originaly posted by surie:4. mislkan blh diturunkan ke saya, bagaimana dgn PTKP nya? status ayah saya Kawin dengan 5 org anak, dan hanya saya yang bekerja.
bila usaha tersebut sudah atas nama anda, misalnya diserahkan untuk anda atau dihibahkan kepada anda, tentunya PTKP yang digunakan adalah PTKP anda, sebab dianggap penghasilan anda.
Bila usaha tersebut masih atas nama Orang tua anda dan NPWPnya masih ada, tentu yang wajib lapor adalah beliau. sebab, yang dapat penghasilan masih beliau. PTKP tentunya PTKP beliau.Salam
Mohon pencerahannya.
Jika baru buka usaha tahun 2009 dan sudah diketahui pajak terutangnya, trus tadi dikatakan bisa dicicil per bulan (dengan ps 25 ), bisa tidak ya langsung dibayar sekaligus ( mungkin pajak yang terutang tidak terlalu besar) atau memang harus dibayar per bulan ps 25?
mohon referensi peraturan pajak terbaru yang jelas yang mengatur ini, karena saya coba mencari tapi jadi bingung dengan pernyataan di undang2 tersebut.
Thanks
rekan zeed,
karena pertanyaan ini baru dan tidak ada hubungan dengan bahasan topik ini, sebaiknya buat thread baru agar bisa di baca dan dijawab oleh semua ortaxerSalam