Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Memiliki 2 1721-A1 dari PT yang berbeda dalam 1 tahun pajak
Memiliki 2 1721-A1 dari PT yang berbeda dalam 1 tahun pajak
Dear all para praktisi pajak.
misalkan pada tahun 2009 ini saya mendapatkan 1721-A1 dari PT.A untuk masa kerja Januari-Juni 2009. karena saya pindah kerja ke PT.B pada bulan juli 2009 maka saya juga memperoleh 1721-A1 dari PT.B untuk masa kerja Juli-Desember 2009. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah formulir yang paling tepat untuk saya mengisi SPT tahunan saya? 1770 SS, 1770 S atau 1770?
Terima kasih.
1770 S
1770 SS hanya bila penghasilan dari 1 pemberi kerja dan jumlahnya tidak lebih dari 60 juta setahunSalam
terima kasih hanif atas tanggapannya… tetapi bukankah saya hanya menerima penghasilan di tempat kerja saya yang sekarang. di tempat yang lama saya sudah tidak menerima penghasilan karena saya sudah tidak bekerja di tempat yang lama. itu artinya saya hanya mendapat penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dong..?
bagaimana menurut anda?
salam
- Originaly posted by hanif:
1770 S
1770 SS hanya bila penghasilan dari 1 pemberi kerja dan jumlahnya tidak lebih dari 60 juta setahunSetujuuu…
Originaly posted by H36UN:tetapi bukankah saya hanya menerima penghasilan di tempat kerja saya yang sekarang. di tempat yang lama saya sudah tidak menerima penghasilan karena saya sudah tidak bekerja di tempat yang lama. itu artinya saya hanya mendapat penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dong..?
Yang dimaksud lebih dari satu pemberi kerja adalah pegawai yang pernah atau sedang bekerja pada dua pemberi kerja
setuju dengan rekan hanif dan rekan begawan……….
contoh ekstrim….
seseorang bekerja januari di PT A sebulan saja mendapat gaji 5juta shg tdk terutang pph 21 mendapat 1721 A1, feb di PT B 5 juta kerja sebulan saja dapet 1721 A1 seterusnya sampai dia dapet 12 bukti potong dari PT yg berbeda dalam satu tahun pajak…..jadi dia pake 1770 S
kesimpulan kedua : perusahaan wajib menerbitkan 1721 A1 walaupun tidak terutang karena ada kepentingan karyawan untuk melaporkan penghasilannya
mohon koreksinya- Originaly posted by raharjo:
1770 S
1770 SS hanya bila penghasilan dari 1 pemberi kerja dan jumlahnya tidak lebih dari 60 juta setahunkalau tahun ini pakai 1770 S, apakah tahun pajak berikutnya pakai 1770 SS (jika hanya memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja dan tidak lebih daro 60jt setahun)
munurut saya pakai form 1770 SS, seharusnya anda memberitahukan kpd PT.B bahwa anda mempunyai bukti potong 1721-A1, sehingga PT. B saat pembuatan 1721-A1 akan memasukan penghasilan anda yang lama ke PT.B, jadi yg dilampirkan di 1770SS hanya 1721-A1 dr PT.B yg sudah mencakup seluruh penghasilan anda selama setahun.
Setuju dengan saudara hafidz.. tetapi ada kalanya perusahaan tertentu pada saat karyawan-nya berhenti bekerja tidak langsung diberikan 1721-A1. mereka hanya mengatakan nanti akan dikirm bila sudah selesai dibuat.