Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP Gabung
Rekan2, tolong kasih solusi.
Ada karyawan wanita bekerja di pt x, status kawin, npwp gabung dengan suami. Pertanyaan sbb :
1. Tarif pasal 17 yang dikenakan kepada PKP karyawan tersebut 100 % atau 120%?
2. Apakah karyawan tersebut perlu membuat kartu npwp sendiri (npwp suami: xx.xxx.xxx.x-xxx.000, npwp istri : xx.xxx.xxx.x-xxx.001?
3. Bila sudah mempunyai kartu npwp sendiri (xx.xxx.xxx.x-xxx.001), apakah karyawan tersebut harus membuat STP Tahunan OP sendiri ataukah masih bisa digabung dengan SPT Tahunan OP suaminya?
Terima kasih.1. tarif pasal 17 100% dengan menunjukkan npwp suami
2. tidak perlu,
3. 1721a1 gabung di spt suami- Originaly posted by dydy:
1. tarif pasal 17 100% dengan menunjukkan npwp suami
2. tidak perlu,sependapat
Originaly posted by dydy:3. 1721a1 gabung di spt suami
digabung dengan SPT Suami apabila ia menggunakan NPWP keluarga :
(xx.xxx.xxx.x-xxx.999)
Bila digunakan NPWP sendiri, ia harus menyampaikan SPT SendiriSalam
sependapat dgn rekan2 diatas. salam
setuju…….Okeelah klo begitu
- Originaly posted by NancyP:
Ada karyawan wanita bekerja di pt x, status kawin, npwp gabung dengan suami. Pertanyaan sbb :
1. Tarif pasal 17 yang dikenakan kepada PKP karyawan tersebut 100 % atau 120%?Originaly posted by hanif:digabung dengan SPT Suami apabila ia menggunakan NPWP keluarga :
(xx.xxx.xxx.x-xxx.999)
Bila digunakan NPWP sendiri, ia harus menyampaikan SPT Sendirimenurut saya:
1. tarif pasal 17= 100% karena dia punya npwp yang gabung dengan suami yaitu xx.xxx.xxx.x-xxx.999 (bukan .001 lagi)
2. dia sudah punya npwp kan? yaitu xx.xxx.xxx.x-xxx.999, karena bila belum maka dikenakan tarif pasal 17=120%
3.bila npwp gabung suami, tidak perlu membuat laporan tahunan sendiri sebab form 1721-a2 nya digabung/dilaporkan di spt suaminya. bila mempunyai npwp sendiri, xx.xxx.xxx.x-xxx.000 maka harus melaporkan spt tahunan. - Originaly posted by syimaura:
Originaly posted by NancyP:
Ada karyawan wanita bekerja di pt x, status kawin, npwp gabung dengan suami. Pertanyaan sbb :
1. Tarif pasal 17 yang dikenakan kepada PKP karyawan tersebut 100 % atau 120%?Originaly posted by hanif:
digabung dengan SPT Suami apabila ia menggunakan NPWP keluarga :
(xx.xxx.xxx.x-xxx.999)
Bila digunakan NPWP sendiri, ia harus menyampaikan SPT Sendirimenurut saya:
1. tarif pasal 17= 100% karena dia punya npwp yang gabung dengan suami yaitu xx.xxx.xxx.x-xxx.999 (bukan .001 lagi)
2. dia sudah punya npwp kan? yaitu xx.xxx.xxx.x-xxx.999, karena bila belum maka dikenakan tarif pasal 17=120%
3.bila npwp gabung suami, tidak perlu membuat laporan tahunan sendiri sebab form 1721-a2 nya digabung/dilaporkan di spt suaminya. bila mempunyai npwp sendiri, xx.xxx.xxx.x-xxx.000 maka harus melaporkan spt tahunan.ralat 1721-a1