• NPWP Gabung

  • NancyP

    Member
    14 January 2010 at 3:51 pm

    Rekan2, tolong kasih solusi.
    Ada karyawan wanita bekerja di pt x, status kawin, npwp gabung dengan suami. Pertanyaan sbb :
    1. Tarif pasal 17 yang dikenakan kepada PKP karyawan tersebut 100 % atau 120%?
    2. Apakah karyawan tersebut perlu membuat kartu npwp sendiri (npwp suami: xx.xxx.xxx.x-xxx.000, npwp istri : xx.xxx.xxx.x-xxx.001?
    3. Bila sudah mempunyai kartu npwp sendiri (xx.xxx.xxx.x-xxx.001), apakah karyawan tersebut harus membuat STP Tahunan OP sendiri ataukah masih bisa digabung dengan SPT Tahunan OP suaminya?
    Terima kasih.

  • NancyP

    Member
    14 January 2010 at 3:51 pm
  • dydy

    Member
    14 January 2010 at 4:08 pm

    1. tarif pasal 17 100% dengan menunjukkan npwp suami
    2. tidak perlu,
    3. 1721a1 gabung di spt suami

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 4:12 pm
    Originaly posted by dydy:

    1. tarif pasal 17 100% dengan menunjukkan npwp suami
    2. tidak perlu,

    sependapat

    Originaly posted by dydy:

    3. 1721a1 gabung di spt suami

    digabung dengan SPT Suami apabila ia menggunakan NPWP keluarga :
    (xx.xxx.xxx.x-xxx.999)
    Bila digunakan NPWP sendiri, ia harus menyampaikan SPT Sendiri

    Salam

  • hkysc98

    Member
    14 January 2010 at 10:22 pm

    sependapat dgn rekan2 diatas. salam

  • TaxReview

    Member
    15 January 2010 at 2:27 pm

    setuju…….Okeelah klo begitu

  • syimaura

    Member
    15 January 2010 at 11:27 pm
    Originaly posted by NancyP:

    Ada karyawan wanita bekerja di pt x, status kawin, npwp gabung dengan suami. Pertanyaan sbb :
    1. Tarif pasal 17 yang dikenakan kepada PKP karyawan tersebut 100 % atau 120%?

    Originaly posted by hanif:

    digabung dengan SPT Suami apabila ia menggunakan NPWP keluarga :
    (xx.xxx.xxx.x-xxx.999)
    Bila digunakan NPWP sendiri, ia harus menyampaikan SPT Sendiri

    menurut saya:
    1. tarif pasal 17= 100% karena dia punya npwp yang gabung dengan suami yaitu xx.xxx.xxx.x-xxx.999 (bukan .001 lagi)
    2. dia sudah punya npwp kan? yaitu xx.xxx.xxx.x-xxx.999, karena bila belum maka dikenakan tarif pasal 17=120%
    3.bila npwp gabung suami, tidak perlu membuat laporan tahunan sendiri sebab form 1721-a2 nya digabung/dilaporkan di spt suaminya. bila mempunyai npwp sendiri, xx.xxx.xxx.x-xxx.000 maka harus melaporkan spt tahunan.

  • syimaura

    Member
    15 January 2010 at 11:30 pm
    Originaly posted by syimaura:

    Originaly posted by NancyP:
    Ada karyawan wanita bekerja di pt x, status kawin, npwp gabung dengan suami. Pertanyaan sbb :
    1. Tarif pasal 17 yang dikenakan kepada PKP karyawan tersebut 100 % atau 120%?

    Originaly posted by hanif:
    digabung dengan SPT Suami apabila ia menggunakan NPWP keluarga :
    (xx.xxx.xxx.x-xxx.999)
    Bila digunakan NPWP sendiri, ia harus menyampaikan SPT Sendiri

    menurut saya:
    1. tarif pasal 17= 100% karena dia punya npwp yang gabung dengan suami yaitu xx.xxx.xxx.x-xxx.999 (bukan .001 lagi)
    2. dia sudah punya npwp kan? yaitu xx.xxx.xxx.x-xxx.999, karena bila belum maka dikenakan tarif pasal 17=120%
    3.bila npwp gabung suami, tidak perlu membuat laporan tahunan sendiri sebab form 1721-a2 nya digabung/dilaporkan di spt suaminya. bila mempunyai npwp sendiri, xx.xxx.xxx.x-xxx.000 maka harus melaporkan spt tahunan.

    ralat 1721-a1

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now