Rekans Ortax yang baik.
Mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan yang diajukan orang lain pada saya :
Apa perbedaannya PPH FINAL dan PPH BERSIFAT FINAL. Istilah ini dapat kita temukan antara lain dalam formulir SPT 1770. Terima kasihkalau menurut saya, pajak final dan pph bersifat final sama saja. karena pada form SPT 1770 sendiri terulis bahwa PPh final dan/atau bersifat final. dari artikel yang saya baca, yang dimaksud final adalah bahwa PPh yang sudah dibayar/dipungut/dipotong sudah tidak lagi diperhitungkan dengan PPh terutang lainnya.
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2. penghasilan berupa hadiah undian;
3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
5. penghasilan tertentu lainnya,mungkin rekan-rekan ortax yang lain dapat menambahkan ataupun mengoreksi jawaban saya..
sekian.
terima kasihsaya setuju dgn jwbn dr rekan luvlywen.
mm..saya ingin coba menambahkan, mungkin yg dimaksudkan dgn PPh bersifat final yaitu jenis dr penghasilan itu sendiri. jika penghasilan yg diterima bersifat final, maka penghasilan tsb pun akan dkenakan PPh final (mungkin seperti itu)mohon koreksi dr rekan2 yg lain..
- Originaly posted by Wandys:
Apa perbedaannya PPH FINAL dan PPH BERSIFAT FINAL. Istilah ini dapat kita temukan antara lain dalam formulir SPT 1770. Terima kasih
PPh final…, saya yakin rekan Wandys udah tahu maksudnya.
PPh bersifat final, ini hanya sifatnya saja tetapi secara substansi bukan PPh final dalam arti sebenarnya, masih bingung? Mungkin ilustrasi di bawah ini dapat menjelaskan :
1. PPh isteri yg dibayar/dipotong oleh pemberi kerja. Sebetulnya tidak final (bisa jadi kredit pajak). Tetapi apabila isteri tsb hanya bekerja dari satu pemberi kerja, maka PPh-nya "difinalkan" atau bersifat final..
2. PPh yg telah dibayar oleh WP OP Pengusaha tertentu ya saya setuju dengan rekan begawan
- Originaly posted by begawan5060:
PPh final…, saya yakin rekan Wandys udah tahu maksudnya.
PPh bersifat final, ini hanya sifatnya saja tetapi secara substansi bukan PPh final dalam arti sebenarnya, masih bingung?pak begawan,
kalau boleh tau, diatur di mana ya pak?
hatur nuhun…
salam.
Viewing 1 - 7 of 7 replies