Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP Suami Istri
Dear rekan ortax,
klo suami ikut NPWP istri apakah diperbolehkan
misalnya untuk pengurusan bebas fiskal.
perlakuannya bagaimana jika suami tidak punya penghasilan dan jika suami punya penghasilan sendiri.thx
berpendapat,,
pada intinya suamilah yg hrs mempunyai NPWP utk pelaporan pajak, krn sebagai kepala rumah tangga…! kalo menurut saya sich bikin aja NPWP walaupun suami tdk berpenghasilan..! khan gak bayar! cuma yach ada kewajiban lapor tiap tahun..!
bisa juga sich… tpi biasanya orang2e itu nggak mau klo harus daftar npwp…
- Originaly posted by kacang:
klo suami ikut NPWP istri apakah diperbolehkan
misalnya untuk pengurusan bebas fiskal.nggak boleh
benar apa yang disampaikan rekan azzam16
salam
lebih mudah untuk mengikuti saran rekan azzam pak kacang, untuk suami yang punya penghasilan tentunya kewajiban di suami.
berarti klo suami harus pake punya npwp sendiri ya walaupun dia tidak punya penghasilan
tpi klo istri boleh pake npwp suami…lebih mudahnya sih seperti itu pak kacang, klo suami punya npwp dan tidak punya penghasilan dan yang punya penghasilan istri ya dapat memakai NPWP suaminya, jika suami punya penghasilan dan punya NPWP, trus istri juga punya penghasilan sendiri dan mau melaksanakan kewajibannya perpajakannya sendiri, dapat membuat NPWP baru dengan mencantumkan NPWP suaminya pada saat pengajuannya.
- Originaly posted by ewox:
jika suami punya penghasilan dan punya NPWP, trus istri juga punya penghasilan sendiri dan mau melaksanakan kewajibannya perpajakannya sendiri, dapat membuat NPWP baru dengan mencantumkan NPWP suaminya pada saat pengajuannya.
kalau memang mau punya NPWP sendiri dan melaksanakan kewajibannya terpisah dari suaminya, nggak perlu melampirkan NPWP suaminya.
Perihal pencantuman NPWP suami hanyalah bila si isteri ingin membuat NPWP keluarga.
Untuk NPWP keluarga, kewajiban pajak isteri dilaksanakan oleh suaminya.Salam
terima kasih untuk penegasannya rekan hanif,
Sekedar menambahkan …. Bahwa WP Wanita adalah subject pajak yang istimewa, oleh karena itu, hanya wanita yang dibahas dengan detail … hehehe …
Berdasarkan kronologi, Wanita yang WAJIB memiliki NPWP, adalah :
1. Wanita single
2. Wanita kawin yang memiliki perjanjian pisah harta, dan
3. Wanita dengan status ceraiDan baru pada UU KUP No. 28/2007 disebutkan bahwa :
Wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta, BOLEH memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah (dari suaminya).Kata BOLEH disini, tentunya tidak wajib. Demikian dan terima kasih,