Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Upah harian
Tanggal Tn A dibayar upah secara harian 250.000 setiap masuk kerja dan dibayar cash sekali seminggu, setiap hari sepanjang bulan januari Tn. A masuk kerja.
Mau nyamain hitung2an dengan temen2 nih? (UU PPh terbaru) ato ada juklak contoh hitungannya?Ada comment?
juklak 21 yang terbaru kayaknya lom keluar dech.
klo contoh perhitungannya biasanya diatur di Peraturan Dirjen Pajak tapi sampai saat ini belum keluar
Viewing 1 - 4 of 4 replies