Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP Orang Tua
Apakah orang tua yang tidak berpenghasilan dapat bergabung NPWP dengan keluarga yang memiliki NPWP serta membuat laporang bahwa orang tua tersebut menjadi tanggungannya. Apabila anggota keluarga yang menanggung orang tua nya termasuk kategori SPLN dimana tidak diwajibkan memiliki NPWP, apakah bisa? dan apakah orang tua tersebut dapat memperoleh fasilitas bebas fiskal juka melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menengok anaknya?? Thx
Bebas fiskal diberikan kepada WP orang pribadi DN yg ber-NPWP, beserta isteri/suami dan anggota keluarga sedarah dan semenda dlm garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dengan demikian dlm kasus di atas tidak dapat diberikan bebas fiskal karena orang yang menanggung sepenuhnya tidak ber-NPWP (bukan SPDN)
berdasarkan PER-53 yang baru (2009), untuk kasus saya (sudah ber-NPWP) yang belum berkeluarga, apakah dapat memasukkan ortu saya sebagai daftar tanggungan? (untuk tujuan bebas fiskal).
ortu saya sudah tidak bekerja.
terima kasih- Originaly posted by deisler_83:
berdasarkan PER-53 yang baru (2009), untuk kasus saya (sudah ber-NPWP) yang belum berkeluarga, apakah dapat memasukkan ortu saya sebagai daftar tanggungan? (untuk tujuan bebas fiskal).
ortu saya sudah tidak bekerja.Asal dapat membuktikan bhw orang tua tsb menjadi tanggungan sepenuhnya, maka dapat diberikan bebas fiskal