Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan Tarif PPh-nya Untuk yang magang

  • Perhitungan Tarif PPh-nya Untuk yang magang

  • Luthfi

    Member
    4 February 2009 at 11:25 am

    ada yang tau soal perhitungan PPh untuk yang magang gak?
    caranya gmn tp perhitungan yang PPh baru.
    Tolong rinci yach…terimaksih

  • Luthfi

    Member
    4 February 2009 at 11:25 am
  • antaginting

    Member
    5 February 2009 at 9:26 am

    tolong dijelaskan contoh kasusnya, apabila karyawan magang tersebut bekerja secara full time dan mendapatkan penghasilan yang secara teratur, maka pehitungannya sama seperti perhitungan pegawai tetap, dan apabila karyawan magang tersebut bekerja dan mendapatkan penghasilan tidak teratur (harian, mingguan), maka perhitungan pph 21 dengan menggunakan perhitungan pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas.

  • gialloblu97

    Member
    5 February 2009 at 10:32 am

    pegawai magan kan masuk ke dalam pegawai titdak tetap

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now