Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan Tarif PPh-nya Untuk yang magang
Perhitungan Tarif PPh-nya Untuk yang magang
ada yang tau soal perhitungan PPh untuk yang magang gak?
caranya gmn tp perhitungan yang PPh baru.
Tolong rinci yach…terimaksihtolong dijelaskan contoh kasusnya, apabila karyawan magang tersebut bekerja secara full time dan mendapatkan penghasilan yang secara teratur, maka pehitungannya sama seperti perhitungan pegawai tetap, dan apabila karyawan magang tersebut bekerja dan mendapatkan penghasilan tidak teratur (harian, mingguan), maka perhitungan pph 21 dengan menggunakan perhitungan pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas.
pegawai magan kan masuk ke dalam pegawai titdak tetap
Viewing 1 - 4 of 4 replies