Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007
Saya pernah baca di beberapa blog bahwa memiliki NPWP tidak harus melaporkan SPT tahunan,
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007, jadi seseorg penghasilannya di bawah ptkp apakah dia masih perlu melapor,bila tidak apakah ada masalah di kemudian hari? misal mendapatkan surat teguran?Rekan specialex, kalau kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan bila sudah punya NPWP, harus dilakukan. kalau tidak, akan kena sanksi. Akan tetapi, bila penghasilan neto setahun dibawah PTKP, maka dikecualikan dari pengenaan sanksi bila tidak menyampaikan SPT.
Salam
koreksi dikit rekan specialex, ini ketentuannya:
Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan (Peraturan Menteri Keuangan No. 186/PMK.03/2007)Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau paling lama pada batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan dikenai sanksi administrasi berupa denda
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
g. Wajib Pajak yang terkena bencana
Bencana adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
h. Wajib Pajak lain
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak lain adalah Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain:
a. Kerusuhan massal
b. Kebakaran
c. Ledakan bom atau aksi terorisme
d. Perang antarsuku atau
e. Kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakanCatatan
Penetapan Wajib Pajak lain ini dilakukan dengan Keputusan Direktur Jenderal PajakWajib Pajak Penghasilan Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Untuk Menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (Peraturan Menteri Keuangan
No. 183/PMK.03/2007Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT PPh adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984Wajib Pajak ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Wajib Pajak ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25
Terima kasih atas infonya,
Maaf saya msh bingung, masalahnya pendapatan saya selama setahun dibawah PTKP, tp saya telah memiliki npwp (sejak th 2005 – tanpa saya sadari, kemungkinan kata teman saya terkena program ekstensifikasi).
Apakah saya harus lapor? krn menurut isi PMK 183/PMK.03/2007, saya dikecualikan utk lapor spt tahunan.
Mohon penjelasannyaSebaiknya Sdr specialex mengajukan permohonan untuk dikecualikan menyampaikan SPT. Rujukannya adalah PMK tsb. Utk lampiran dan sebagainya, silakan datang ke KPP, temui dan pastikan dapat keterangan yg diperlukan dari AR.
Catatan : Bawa copy PMK tsb utk jaga² jika AR-nya pura² tidak tahu ttg aturan tsb.