Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tarif norma untuk jasa warung (toko kelontong)
Tarif norma untuk jasa warung (toko kelontong)
Halo semuanya,
Saya memiliki 2 jenis usaha, usaha toko kelontong dan usaha jasa bimbel (les matematika). Karena istri saya memiliki aset yang terdaftar (rumah dan mobil) dan status pernikahan kami harta campur, saya disarankan untuk membuat NPWP.
1. Apakah saya perlu untuk membuat NPWP?
2. Apakah istri saya juga perlu (mengingat harta kami atas nama dia semua)?
3. Saya berencana melaporkan toko saya (karena tempat usahanya sama dengan alamat KTP), bagaimana aturan Pphnya dengan norma?
4. Apakah jika saya membuat NPWP, penghasilan saya yang dulu-dulu akan dipertanyakan?Terimakasih[b][/b]
Setau saya,,
1,perlu dan wajib membuat NPWP,karena Penghasilannya diperkirakan sudah melebihi PTKP
2. Tidak perlu karena sudah menempel pada NPWP suami tapi boleh juga mendaftar
3. kalau penyelenggaraan laporan keuangannya tanpa pembukuan,berarti pakai norma tapi wajib menyelenggarakan pencatatan
4.Tentu saja penghasilan yang dulu pasti diungkit-ungkit lagi..
mumpung masih ada waktu ikut sunset ajaRekan b45ti,
Saran rekan nchip sudah benar, saya cuman mau nambah daftar diri anda utk memperoleh NPWP, isteri tidak usah ber-NPWP (walaupun boleh aja mendaftar, tapi menurut saya nanti tambah ribet). Apabila NPWP anda terbit dalam bulan Februari 2009 ini, anda boleh ikut sunset dan asal usul harta tidak diusut.
klo toko kelontong gitu di norma keterangannya apa yach??
- Originaly posted by gialloblu97:
klo toko kelontong gitu di norma keterangannya apa yach??
Nomor kode 62200, Perdagangan eceran barang-barang kelontong, supermarket dan warung langsam, yaitu perdagangan eceran macam-macam hasil industri untuk keperluan rumah tangga, kantor, sekolah, maupun keperluan perorangan seperti toko kelontong, toko serba ada, supermarket dan warung langsam. % norma 30/25/20
Oh gt ya. KL gitu aku segera meluncur ke KPP terdekat aja. Trims for the advice
Ayo buruan. kalau mau daftar juga untuk istri pakai pendaftaran NPWP anggota keluarga saja. kayaknya lebih aman. sesuai PER – 51/PJ/2008 TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
BAGI ANGGOTA KELUARGA