Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tarif PPh-Final Ps.4(2)
Tarif PPh-Final Ps.4(2)
Rekan Ortax mau nanya nih,
Apakah tarif PPh pasal 4 ayat (2) dibedakan atas :
1. Badan dikenakan tarif 6 %
2. Perorangan dikenakan tarif 10 %Tks.
Mengkin yang dimaksud tarif apa ya jasa konstruksi atau sewa tanah bangunan, klu sewa tanah bangunan sejak 01 Mei 2002 kan jadi 10% semua..
pasal 4 (2) tidak berbicara tarif mas kus, setahuku diuraikan disana obyek2 pajak, tarif dari obyek2 PPh pasal 4(2) tsb banyak didelegasikan ke peraturan pemerintah, jadi lihat obyeknya, kemudian lihat PP-nya,
contoh pekerjaan konstruksi, PP 51, disana ada tarif 3%, 4%, 6%, obyek pengalihan tanah dan bangunan PPnya aku lupa tarip 5%, dan seterusnya
ada yang mo nambahin, monggoSaya ada baca di"Petunjuk Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan ( F.1.33.12)
Pada kolom 2 hal masalah Tarif, disana dituliskan 6% apabila pemilik tanah / bangunan yang disewakan adalah wajib pajak Badan. dan
10 % apabila pemilik tanah/bangunan yang disewakan adalah wajib pajak Orang Pribadi.aku mo coba ada masukan tapi kalo salah mohon dibetulkan :
tarip 6% apabila pemilik tanah/bangunan adalah WP badan dan 10% apabila pemilik tanah/bangunan adalah orang pribadi, ini adalah tertuang pada PP 29 tahun 1996, dan PP ini sudah tidak berlaku lagi sejak keluar PP 5 tahun 2002 yang sampai saat ini belum ada penggatinya artinya masih berlaku, dimana PP 5 tahun 2002 tidak membedakan pemilik tanah/bangunan, semuanya kena 10% final.
nah kalo di petunjuknya masih ada 6% juga ga tahu tuh, ngopynya kali yang nyetak form ga memperbaharui,demikian yang aku tahu
yang lain, monggoSependapat dengan sdr Yasin, karena di perusahaan XYZ jasa sewa dari menyewakan ruang perkantoran dipotong 10 %