• Tarif PPh-Final Ps.4(2)

  • Kus

    Member
    2 February 2009 at 9:21 am

    Rekan Ortax mau nanya nih,
    Apakah tarif PPh pasal 4 ayat (2) dibedakan atas :
    1. Badan dikenakan tarif 6 %
    2. Perorangan dikenakan tarif 10 %

    Tks.

  • Kus

    Member
    2 February 2009 at 9:21 am
  • Otong

    Member
    2 February 2009 at 10:13 am

    Mengkin yang dimaksud tarif apa ya jasa konstruksi atau sewa tanah bangunan, klu sewa tanah bangunan sejak 01 Mei 2002 kan jadi 10% semua..

  • jenggo

    Member
    2 February 2009 at 11:00 am

    pasal 4 (2) tidak berbicara tarif mas kus, setahuku diuraikan disana obyek2 pajak, tarif dari obyek2 PPh pasal 4(2) tsb banyak didelegasikan ke peraturan pemerintah, jadi lihat obyeknya, kemudian lihat PP-nya,
    contoh pekerjaan konstruksi, PP 51, disana ada tarif 3%, 4%, 6%, obyek pengalihan tanah dan bangunan PPnya aku lupa tarip 5%, dan seterusnya
    ada yang mo nambahin, monggo

  • Kus

    Member
    2 February 2009 at 12:06 pm

    Saya ada baca di"Petunjuk Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan ( F.1.33.12)
    Pada kolom 2 hal masalah Tarif, disana dituliskan 6% apabila pemilik tanah / bangunan yang disewakan adalah wajib pajak Badan. dan
    10 % apabila pemilik tanah/bangunan yang disewakan adalah wajib pajak Orang Pribadi.

  • yasin

    Member
    2 February 2009 at 1:10 pm

    aku mo coba ada masukan tapi kalo salah mohon dibetulkan :
    tarip 6% apabila pemilik tanah/bangunan adalah WP badan dan 10% apabila pemilik tanah/bangunan adalah orang pribadi, ini adalah tertuang pada PP 29 tahun 1996, dan PP ini sudah tidak berlaku lagi sejak keluar PP 5 tahun 2002 yang sampai saat ini belum ada penggatinya artinya masih berlaku, dimana PP 5 tahun 2002 tidak membedakan pemilik tanah/bangunan, semuanya kena 10% final.
    nah kalo di petunjuknya masih ada 6% juga ga tahu tuh, ngopynya kali yang nyetak form ga memperbaharui,

    demikian yang aku tahu
    yang lain, monggo

  • Koostadi S

    Member
    2 February 2009 at 2:38 pm

    Sependapat dengan sdr Yasin, karena di perusahaan XYZ jasa sewa dari menyewakan ruang perkantoran dipotong 10 %

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now