Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Rumah atas nama orang lain dan sekarang mau dijual, bgmn ?
Rumah atas nama orang lain dan sekarang mau dijual, bgmn ?
orang yg dipakai namanya belum ber NPWP, dan harta tsb tidak dicantumkan di SPT Pemilik sebenarnya…..?
manfaatkan fasilitas sunset policy
pak rama, kalo sunset yg ikut siapa ?
pemilik sebenarnya atau yg dipinjam namanya ?saya melihat masalahnya bukan pada yg punya hartanya, tapi pada orang yang dipakai namanya. mohon koreksi
masalahnya ada dikedua belah pihak :
1. peminjam nama –> dana/uang hasil penjualannya bgmn ?
2. yg dipinjam nama –> lapor ada penjualan padahal dana/uang tidak ada ?waktu beli dananya dari hibah
waktu jual uangnya di hibahkanbukankah memakai nama orang lain itu arahnya ke hibah, hadiah, sumbangan bla bla
ya tinggal dihitung aja, lebih untung memakai nama sendiri atau memakai nama orang lain? jangan lupa tax nya..rekan juni…..pinjam nama bukan maksudnya mau dihibahkan/ disumbangkan dsbnya….
contoh kasus nih :
dulu kalo orang daerah beli rumah di DKI khan gak boleh kalau pakai KTP daerah,
maka trus pakai pinjem KTP saudara untuk beli rumah tsb (KPR)iya itu kan di lapangan, tapi diatur ga di undang-undang pajak? ga kan? makanya saya arahkan ke hibah, maksud saya teh gitu…. he2x
- Originaly posted by budianto:
pak rama, kalo sunset yg ikut siapa ?
pemilik sebenarnya atau yg dipinjam namanya ?My opinion,
Pemilik sebenarnya = A.
Yg dipakai namanya = B.Yg sehrsnya ikut Sunset adalah A.
Masalah Sertifikatnya pakai nama B, maka dokumen yg acceptable adl bukti pengeluaran uang atas beli rumah tsb. betul2 keluar dari si A.
Akan lebih kuat lagi kalau ada srt penyataan scr Notariil bhw si B menyatakan bhw rmh tsb adalah benar2 milik si A.Mohon koreksi.
Salam ORTax.
Sepertinya pemilik sebenarnya mendingan ikut Sunset Policy shg rumah tsb masuk ke SPT Tahunannya. Asal-usul uang utk beli rmh tidak diusut.
Lalu rumah dijual, dibayar PPh penjual yg 5% itu, dilaporkan di dlm SPT pd thn pjk terjadinya penjualan, uang hasil penjualan dimasukkan ke Daftar Harta sbg Kas/Tunai.Sepertinya gak ada masalah… di Daftar Harta terjadi Perubahan Kekayaan Netto yg pajaknya sdh dipertanggungjawabkan 5% tsb.