Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP TERDAFTAR JAN/FEB 09, BISA IKUT SANPOL
NPWP TERDAFTAR JAN/FEB 09, BISA IKUT SANPOL
Ada surat Nomor : S-11/PJ./2009 tgl 23 Jan 09 ttg pendaftar NPWP di ln Jan / feb 09 bisa ikut sanpol. Cuma memang saya masih binggung dengan isi surat itu…..Apakah hanya yang mendaftarkan NPWP di th 2008, namun NPWP terbit jan/feb 09 artinya bisa sanpol? atau memang pendaftar NPWP di jan/feb 09 bisa ikut sanpol?
mohon infonya.
Setau saya, yang daftar di Jan & Feb 09 juga bisa ikut sunset deh. Ini infonya sekitar minggu2 ini baru keluar dikoran.
bukannya sunset policy diperpanjang sampe tanggal 28 Februari mas…. kan ada perpu nomor 5 tahun 2008
mohon koreksi…- Originaly posted by aloy2000:
Ada surat Nomor : S-11/PJ./2009 tgl 23 Jan 09 ttg pendaftar NPWP di ln Jan / feb 09 bisa ikut sanpol. Cuma memang saya masih binggung dengan isi surat itu…..Apakah hanya yang mendaftarkan NPWP di th 2008, namun NPWP terbit jan/feb 09 artinya bisa sanpol? atau memang pendaftar NPWP di jan/feb 09 bisa ikut sanpol?
WP orang pribadi yang memperoleh NPWP dalam bulan Jan & Feb 2009 bisa ikut Sunpol. Tidak dibedakan antara mereka yg mendaftar dlm th 2008 tapi baru diterbitkan NPWP dlm bln Jan & Feb 2009 dan yang memang benar-benar baru mendaftar dlm bln Jan & Feb 2009
yang membuat bingung adalah alasan dari DJP, karena keterbatasan dsbnya
jadi seolah2 kalau dibaca artinya yg sudah memohon tetapi belum terealisasi NPWP nya s/d 31 Desember 2008Wajib pajak (WP) orang pribadi yang memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada Januari dan Februari 2009 akan diperlakukan sama dengan wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menegaskan hal itu dalam surat bernomor S-ll/PJ/2009 tertanggal 23 Januari 2009 tentang penegasan mengenai wajib pajak yang memperoleh NPWP pada Januari dan Februari 2009.
"Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy dengan menyampaikan SPT [surat pemberitahuan] tahunan PPh tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009," jelas Darmin dalam surat itu yang diterima Bisnis, kemarin.
Dia menuturkan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak yang tidak terlayani (belum dapat diberikan NPWP sebelum 1 Januari 2008, kendati calon wajib pajak tersebut telah mendaftarkandiri untuk memperoleh NPWP pada Desember 2008) karena keterbatasan kemampuan sistem aplikasi Ditjen Pajak.
"Sebagaimana diketahui pada Desember 2008 orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP begitu besar jumlahnya, sedangkan sistem .aplikasi Ditjen Pa-jjk belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran tersebut." tuturnya.
Sumber Bisnis Indonesia
Dengan perpanjangan ini semakin mempertegas belum adanya kepastian hukum di negeri ini. Produk hukum dapat dengan mudah diubah dengan berbagai alasan. Jika hal ini tidak diperbaiki, kedepannya akan sangat sulit bagi kita untuk menyerap investor dari luar negeri.
Salam ORTax…Saya turut prihatin juga.
Salam ORTax.
kita ambil hikmahnya aja
ini khan jg permintaan kalangan investor
mudah-mudahan sunpol bisa efektif di lapanganSalam ORTax.
Pada KUP sendiri bilangnya "Paling lama satu tahun setelah berlakunya UU ini."
mungkin target Uang yg masuk kurang banyak ditambah lg akan diadakan Pemilu PLUSS Akhir masa MPR&DPR mau berakhir, pasti minta tambahan Uang trims. Angggaran negara membengkak deh.Sependapat dgn (dan menambahkan) Sdr suyanto99 ttg kepastian hukum di bidang pajak di negeri kita ini memang amburadul…
PERPU yg terbit saja belum dibahas oleh DPR… ee ada Surat kecil diterbitkan.
Sedih jadinya…
Sebagai info.. sekarang ini lagi terjadi perdebatan.. DPR menganggap perpu tersebut bertentangan dengan UU sedangkan menteri keuangan mengijinkan..
Yach.. agak nyesel juga ikutan sunpol.. peraturan aja kagak jelas.. gimana kedepannya.. klo tau2 dibatalkan.. ya kita semua kena denda yang cukup besar..
Gimana nih tanggapan dari rekan2 ortax yang lain..
Rgds,
Jimmy