Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PEKERJA INDONESIA DI LN SUBJEK PAJAK LN
PEKERJA INDONESIA DI LN SUBJEK PAJAK LN
PER 2 TAHUN 2009
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.Pasal 2
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Ada Kome?
Komen maksudnya
so, maksud anda apa?
WNI > 183 hr di LN adalah Subjek pajak LN dan penghasilannya dari LN tdk dikenai PPh indonesia (pasal 3)Rekan-rekan ortax
sorry nih saya mau tanya agak kluar topik dikit..
misalkan Tn.A adalah seorang WNA , lalu melakukan pekerjaan di indonesia pada:Thn.2005 : Juni s/d Juli
Thn.2006 :Maret s/d Mei
Thn.2008 :Januari s/d MeiJadi Tn.A dianggap sebagai Wajib pajak LN atau DN ?
mohon pencerahan para pakar ..thx
Dear Friend Gginting
1.>>> 2005 Juni – Juli = 61 Hari < 183 hr >>> ybs. Subyek Pajak LN / WP LN
2.>>> 2006 Mar – Mei = 91 Hari < 183 hr >>> ybs. Subyek Pajak LN / WP LN
3.>>> 2008 Jan – Mei = 151 Hari < 183 hr >> ybs Subyek Pajak LN / WP LN
4. Jika Th. 2009: berada di Indonesia sbb:
>>>>> Jan – Mei 151 hari ditambah
>>>>> Juni – Juli 61 hari >>> Total 212 Hari > 183 hari ybs Subyek Pajak DN / WP Asing yang diperlakukan sebagai WP DN, Pem. Indonesia berhak memajaki ybs.Demikan
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Jika yang bersangkutan secara berturut-turut dalam satu tahun tidak lebih dari 183 hari maka WP LN maka kasus di atas WP LN
Insya Allah saya paham maksud dari PER No. 2 Tahun 2009 tersebut. cuma saja apa tidak nabrak aturan yang terdapat dalam pasal 2A UU No. 10 Tahun 1994 berikut penjelasannya yang berbunyi :
Kewajiban pajak subyektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
dimulai pada saat ia lahir di Indonesia. Untuk orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, kewajiban pajak subyektifnya dimulai sejak hari
pertama ia berada di Indonesia. Kewajiban pajak subyektif orang pribadi
berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya.Pengertian meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus dikaitkan
dengan hal-hal yang nyata pada saat orang pribadi tersebut meninggalkan
Indonesia. Apabila pada saat ia meninggalkan Indonesia terdapat bukti-bukti
yang nyata mengenai niatnya untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-
lamanya, maka pada saat itu ia tidak lagi menjadi Subyek Pajak dalam
negeri.Salam
nah lo
hmm..kalo perhitungan pak ritzky menggunakan tahun kalender ya? (jan-des)
bukankah seharusnya jangka waktu 12 bulan dihitung dari hari pertama subyek berada di indonesia (1 juni 2005)??juni-juli 2005 = 61 hari
maret-mei 2006 = 91 hari
jangka waktu 12 bulan = juni 2005-mei 2006jadi : 61 hari + 91 hari = 152 hari < 183 hari >>>WP LN
tetap jadi subyek pajak LN hanya perhitungan nya berbeda…
Bener ga sih seperti ini ?? mohon koreksinya kalo salah..trims