• Anak berkerja….

     Aguy updated 15 years, 11 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Aguy

    Member
    28 January 2009 at 5:07 pm
  • Aguy

    Member
    28 January 2009 at 5:07 pm

    jika seorang anak berkerja untuk orang tuanya apakah ia wajib memiliki NPWP, dimana penghasilannya sudah melebihi PTKP…

  • Otong

    Member
    28 January 2009 at 5:16 pm

    Bekerja untuk orang tuanya ?? Meneruskan usaha orang tua ?

  • utami

    Member
    28 January 2009 at 10:20 pm

    Aturannya sich, jika penghasilan diatas PTKP sudah harus memiliki NPWP.
    Jika orang tuanya pengusaha, maka perlu memberikan imbalan berupa gaji yang dipotong pajak, shg si anak bisa melaporkan penghasilannya. Tolong direvisi, jika salah ya, teman2.

  • aloy2000

    Member
    28 January 2009 at 10:30 pm

    kalo bekerjanya meneruskan usaha orang tuanya, sebaiknya NPWP orang tuanya diganti nama saja ke anaknya, dan orang tuanya pensiun/tidak bekerja. Sehingga orang tua tersebut ditanggung oleh anak.

  • Hanif

    Member
    30 January 2009 at 1:07 am
    Originaly posted by aguy:

    jika seorang anak berkerja untuk orang tuanya apakah ia wajib memiliki NPWP, dimana penghasilannya sudah melebihi PTKP.

    Pasal 8 ayat 4 UU 36 th 2008
    Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.
    Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

    Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

    Pertanyaannya adalah apakah anak tadi sudah dewasa belum. kalau belum tidak wajib NPWP. karena bisa menggunakan NPWP orang tuanya. kalau sudah dewasa, wajib NPWP.

    Salam

  • Aguy

    Member
    30 January 2009 at 10:28 am

    Saya mengerti dengan jawaban Hanif, karena memang kalau seorang anak dibawah umur/belum dewasa maka penghasilanya di gabung dengan penghasilan ortunya. terimakasih

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now