Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › usaha kecil
pengusaha kecil,usaha rumah makan,punya npwp br dari mei 2007,thn lalu tidak lapor krn tdk ngerti itu harus dilapor,dll,br mau lapor pajak thn ini,nantinya dikenakan sanksi apa saja?itu lapornya pakai perhitungan norma kan dan utk pph 25 nya bgmn?bantu ya,tq sblnya
Dear Jeanni,
Sebaiknya cepet melaporkan SPT tahun 2007, karena tidak mendapat fasilitas Sunset, dikenakan sanksi denda Ps 7 UU KUP sebesar 100rb (terlambat lapor) dan sanksi berupa bunga atas keterlambatan setor (2% perbln), apabila memang SPT-nya kurang Bayar. Kalo menggunakan norma, maka % norma 25/20/20 utk usaha restoran
untuk pph 25 nya gmn jg tdk pernah buat dan lapor,semuanya br mau dibuat dan dilapor tahun ini.
- Originaly posted by jeanni:
untuk pph 25 nya gmn jg tdk pernah buat dan lapor,semuanya br mau dibuat dan dilapor tahun ini.
1. Untuk PPh 25 tahun 2007 dan 2008, tidak usah diperhatikan langsung dihitung sekaligus dalam SPT Tahunan, dengan demikian kurang bayar agak besar karena tidak ada kredit pajaknya.
2. PPh 25 tahun 2009 muali disetor setiap bulan. Besarnya angsuran setiap bulan berdasarkan SPT Tahunan 2008.