Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Statusnya masih pelajar, tetapi sudah punya harta, ikut sunset gak yach?

  • Statusnya masih pelajar, tetapi sudah punya harta, ikut sunset gak yach?

  • gaptax

    Member
    22 January 2009 at 3:51 pm

    Saya punya teman, orang tuanya cukup berada, dan selama ini orang tuanya menginvestasikan uang mereka dalam bentuk property. Mereka telah membeli 2 rumah senilai 1,3 Milyar dan 3 ruko senilai 1,7 Milyar dengan menggunakan nama teman saya itu (Belinya tahun 2001-2006). Saat ini, teman saya masih kuliah, dan lagi bingung, apakah dia perlu ikut sunset policy atau tidak?
    Ada yang bisa kasih pendapat gak ya, baiknya gimana ya? Thanx

  • gaptax

    Member
    22 January 2009 at 3:51 pm
  • exfclinx_Barathum

    Member
    22 January 2009 at 3:58 pm

    tidak perlu, itu merupakan harta hibahan orang tua, seharusnya yang ikut sunset policy orang tuanya. karena si anak tersebut masih ikut kewajiban pajak orang tuanya.

  • bayem

    Member
    22 January 2009 at 4:09 pm

    menurut saya sih gak apa kalo disunset policy. kalau dia memang punya NPWP lebih baik dalam SPT tahunannya kita cantumkan barang2 atau aktiva atas namanya, walaupun itu hibah dari orang tua, karena itu akan memudahkan dalam pelaporan SPT tahun2 nantinya. karena akan jadi permasalahan karena harta tersebut atas namamya sendiri.

  • begawan5060

    Member
    22 January 2009 at 4:10 pm
    Originaly posted by EXFCLINX_BARATHUM:

    idak perlu, itu merupakan harta hibahan orang tua, seharusnya yang ikut sunset policy orang tuanya. karena si anak tersebut masih ikut kewajiban pajak orang tuanya.

    Saya sependapat…

  • exfclinx_Barathum

    Member
    22 January 2009 at 4:25 pm

    Mungkin peraturan dibawah ini dapat memberikan inspirasi bagi saudara gaptax,
    Pdirjn No 51/pj/2008

    pasal 1 ayat 3
    Penanggung Biaya Hidup adalah kepala keluarga yang telah terdaftar pada tata usaha KPP dan telah diberikan NPWP serta menanggung sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya

    Pasal 2

    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah :
    a. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.

  • gaptax

    Member
    22 January 2009 at 5:00 pm

    thanx to all…..

    berarti teman saya itu gak perlu bikin npwp juga yach?

  • Budianto

    Member
    22 January 2009 at 5:39 pm

    omong-2 nih orang-tua nya sudah punya NPWP belum ?
    dan kalau sudah apakah sudah dibuatkan akte hibahnya ?
    kalau belum harusnya orang-tuanya yang ikutan Sunset nih..

  • Koostadi S

    Member
    23 January 2009 at 9:49 am

    Selama masih dibawah umur…maka Harta ataupun Penghasilan merupakan kesatuan dengan Orang Tua, harusnya Harta anak tsb digabung/termasuk dalam daftar Harta pada SPT OrTu nya

  • exfclinx_Barathum

    Member
    23 January 2009 at 9:55 am

    Saudara GAPTAX teman anda Belum perlu membuat NPWP.

  • Hanif

    Member
    23 January 2009 at 3:47 pm

    Setuju rekan koostadi dan rekan exfclint. nambahin dikit
    Penjelasan Pasal 8 ayat 4 UU No. 36 Tahun 2008
    Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.

    Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

    Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

  • Juni Hendra

    Member
    23 January 2009 at 3:58 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Saya sependapat…

    saya sependapat juga

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now