Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › warisan kena pajak ga?
warisan kena pajak ga?
aku mau nanya ni kalo warisan yang kita dapat dari orang tua apakah dikenakan pajak ya? atau apakah warisan itu termasuk elemen dari penghasilan yang nantinya pada SPT tahunannya kita masukkan sebagai penghasilan. mohon penjelasannya..
Sesuai dengan UU PPh Nomor 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 huruf b, maka Warisan bukan merupakan objek pajak.
Di SPT tahunan di masukkan di Bagian Penghasilan Yang tidak termasuk objek Pajak..
Dan dimasukkan juga di dalam daftar harta.. Nanti di keterangannya di tulis aja warisan..
Demikian…
Viewing 1 - 3 of 3 replies