Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah sunset policy dapat digunakan untuk meminta NPWP walaupun orang tersebut berstatus WNA?
Apakah sunset policy dapat digunakan untuk meminta NPWP walaupun orang tersebut berstatus WNA?
Mohon di tanggapi….
Saya ingin mengetahui hal tersebut siapa tahu cocok untuk dijadikan topik skripsi saya nanti
Terima Kasih Semuanya,
AdhityaRekan Adhitya,
Begini, bukan NPWP yang menimbulkan kewajiban bayar pajak, tetapi di saat timbul utang pajak, saat itulah berkewajiban ber-NPWP. Dan timbulnya utang pajak apabila memenuhi 2 syarat sekaligus, yaitu ada subjeknya dan ada objeknya. Menjadi WP bukan bergantung pada Kewarganegaraan seseorang tetapi bergantung pada domisili. Walaupun WNA tetapi kalo sudah melam time test (183 hari) dia wajib ber-NPWP dan menjadi WPDN. Sebetulnya permintaan NPWP tidak ada kaitannya dgn Sunset, setiap saat boleh aja. Kalaupun dikaitkan dgn Sunset itu dlm hal misalnya, Tn. X seharusnya udah wajib ber-NPWP mulai th. 2004 tapi baru minta NPWP di th 2008. Utang pajak dari th 2004 sd. 2008 akan ditagih oleh fiskus, dengan memanfaatkan Sunset, Tn. X dapat menghitung sendiri utang pajak dari 2004 sd. 2008 dan membayar utang pajaknya tanpa dikenakan sanksi bunga.
- Originaly posted by begawan5060:
Walaupun WNA tetapi kalo sudah melam time test (183 hari)
sorry, maksudnya melampaui time test ….
Bisa saja, kalau dia tinggal lebih dari 183 di Indonesia, dan dia punya penghasilan diatas PTKP. Kan memang wajib hukumnya, bagi orang yang penghasilannya di atas PTKP, wajib ber-NPWP. Kecuali istri, bisa ikut NPWP suami ataupun tidak karena tidak ada penghasilan. Bisa jg istri ini minta NPWP atas namanya dan nomor sendiri ( beda dengan suami ) apabila punya kepentingan lain misal pisah harta atau yang lainnya.
Terima Kasih atas tanggapan rekan-rekan sekalian….
Anda sangat membantu saya.aneh yach, WNA manfaatin sunset policy. Biasanya setelah Mendapatkan IMTA, sipemberi kerja akan Register NPWP.
Apakah WNA yg akan meninggalkan indonesia, di periksa oleh pihak imigrasi mengenai segala hal yg berkaitan dgn kewajibannya di indonesia termasuk PAJAK?