Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan Gross UP OP
Perhitungan Gross UP OP
Teman Ortax,
Ada yang tahu untuk perhitungan Gross up atas Pajak Pegawai yang ditanggung oleh Perusahaan.Please send to rcs_aja@yahoo.com
Tidak ada perbedaan penghitungan antara PPh Ps 21 yang dibayar sendiri atau ditanggung/dibayar pemberi kerja. Dalam hal PPh Pasal 21 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, maka pajak yang ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan, juga bukan merupakan biaya bagi pemberi kerja.
Penghitungan PPh 21 ada 3 metode, Ditanggung Karyawan, Ditanggung Perusahaan dan Ditunjang Perusahaan. Biasanya metode gross up, ditunjang oleh perusahaan dimana jumlah tunjangan PPh 21 = PPh 21 yang dibayarkan ke Kas Negara.
rekan ramces, pakai exel aja hidupkan iterative calculation pasti perhitunganya ga circular
Coba download aja pak di Ortax.