• Perhitungan Gross UP OP

     rina37 updated 15 years, 11 months ago 5 Members · 6 Posts
  • ramces

    Member
    8 January 2009 at 4:05 pm

    Teman Ortax,
    Ada yang tahu untuk perhitungan Gross up atas Pajak Pegawai yang ditanggung oleh Perusahaan.

    Please send to rcs_aja@yahoo.com

  • ramces

    Member
    8 January 2009 at 4:05 pm
  • begawan5060

    Member
    8 January 2009 at 6:35 pm

    Tidak ada perbedaan penghitungan antara PPh Ps 21 yang dibayar sendiri atau ditanggung/dibayar pemberi kerja. Dalam hal PPh Pasal 21 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, maka pajak yang ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan, juga bukan merupakan biaya bagi pemberi kerja.

  • siregar

    Member
    9 January 2009 at 10:36 am

    Penghitungan PPh 21 ada 3 metode, Ditanggung Karyawan, Ditanggung Perusahaan dan Ditunjang Perusahaan. Biasanya metode gross up, ditunjang oleh perusahaan dimana jumlah tunjangan PPh 21 = PPh 21 yang dibayarkan ke Kas Negara.

  • yasin

    Member
    9 January 2009 at 10:51 am

    rekan ramces, pakai exel aja hidupkan iterative calculation pasti perhitunganya ga circular

  • rina37

    Member
    22 January 2009 at 2:42 pm

    Coba download aja pak di Ortax.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now