Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan untuk SPT tahunan PPh OP untuk Agen Asuransi
Perhitungan untuk SPT tahunan PPh OP untuk Agen Asuransi
Teman2,
Saya ingin menanyakan tentang perlakuan PPh OP untuk agen asuransi :
– Petugas dinas luar Asuransi atau agen asuransi Sejak 1 januari 2001 Pemotongan PPh 21 dilakukan dengan tarif PPH Psl 17,
– Pada perhitungan SPT Tahunan PPh Orang pribadi agen asuransi apakah dapat digolongkan pada pos norma Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup (97990) dengan penghasilan netto= 35%x Penghasilan bruto atau Penghasilan netto = 100% x Penghasilan bruto, bagaimana dasar hukum yang melandasi hal-hal tersebut diatas, thxutk agen asuransi bisa memakai norma karena WP OP yang penghasilannya kurang dr 1,8 M…mohon koreksi
Dari pihak Fiskus ada yang mengatakan agen asuransi adalah pekerja pada perusahaan asuransi sehingga tidak dapat menggunakan Norma perhitungan, sedangkan wajib pajak mengatakan pekerjaannya adalah pekerjaan bebas dibidang jasa, bagaimana menurut teman2, thx
tidak semua fiskus mengatakan bahwa agen asuransi adalah pekerja pada perusahaan asuransi karena ada fiskus yg mengatakan boleh menggunakan norma apabila kita mengirimkan surat NPPN kepada KPP untuk menggunakan norma
UU 36 pasal 14 udah 4.8 M Tks
1. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. (Ps. 1 UU KUP)
2. Hanya Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh memilih menggunakan NPPN (KEP-536/PJ/2000)Kalau penghasilan dari PDL asuransi memenuhi kriteria sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud Ps 1 UU KUP, maka boleh menggunakan NPPN
Kalo saya kok cenderung PDL asuransi sebagai karyawan, bukankah di SPT Masa PPh 21 telah disendirikan kolomnya. meski tidak tetap (karena honorariumnya berdasarkan hasil kerja), PDL asuransi ybs kan mendapat bukti pemotongan PPh Pasal 21, jadi seperti karyawan lainnya pengurangnya hanya PTKP dan biaya jabatan. Mohon koreksi.
Rekan sekalian……
Jawaban yang saudara2 berikan belum ada kepastian, apakah boleh agen asuransi menggunakan norma ato tidak.
Mohon ditelusuri lagi dan dipastikan landasan hukumnya.
Saya juga sependapat dengan saudara yo97, agen asuransi termasuk sebagai karyawan. Hanya dalam perhitungan PPh 21 tidak ada penguranan PTKP dan By.Jabatan.
Nah… yang menjadi masalah baru lagi, untuk SPT Tahunan 2007 dan 2008, Kolom penghasilan dari pemberi kerja 1770-I bagian C sudah dihapuskan. Hanya di SPT induk yang masih tersedia tapi mensyaratkan 1721-A1 atau 1721-A2. Sedangkan untuk komisi asuransi hanya diberikan bukti pemotongan PPh 21.
Pengisian Penghasilan Dari Agen Asuransi kedalam SPT 1770 mau dikemanakan??
Mohon saran rekan-rekan….
ThxHei everybody, I agree with sintax that insurance agent do not have tax income relief. U can fill in your income from being an insurance agent in tax return form 1770 S (digunggung).Don't worry be happy.U can correct me if i'm wrong. Hasta la vista. Tax is rock, baby.