Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › NPWP Istri
NPWP Istri
Rekan2 saya mo tanya kalo istri kerja dan mempunyai NPWP, apakah laporan SPT nya dapat digabung dengan SPT suami (Istri tidak perlu melapor lagi)
Terima Kasih
Betul rekan nugi,
Jika Istri sebelum merit udah punya NPWP, pada saat sudah merit, NPWP si istri boleh diajukan pencabutan (jika si suami sudah punya NPWP) dan NPWP yg dipakai adalah NPWP suamisalam
Bukankah jika penghasilan istri didpt dr 1 pemberi kerja tdk dpt digabung k spt suami?
Regards,- Originaly posted by sp1d3rm4n:
Bukankah jika penghasilan istri didpt dr 1 pemberi kerja tdk dpt digabung k spt suami?
Regards,memang benar tidak digabung sebagai penghasilan suami tp dilaporkan pd SPT bada bagian Jenis penghasilan dikenakan pajak tersendiri. tapi jika si istri punya penghasilan lain atau pekerjaan bebas harus digabungkan dengan penghasilan suami.
bagaimana…?
Jika istri mau melaporkan sendiri boleh, tanpa harus menggabungkannya di SPT suami. Jika maunya digabung di SPT suami, tinggal mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
bisa dilihat di PER-51?PJ/2008 ttg tata cara pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga…
dipasal 3 disebutkan dalam hal WP OP sebagaimana tersebut pada pasal 2 (termasuk Wanita kawin sebagai pegawai) yang tidak mengajukan NPWP harus melampirkan fc NPWP penanggung biaya hidup (suami) dan kartu keluarga serta surat pernyataan susunan anggota keluarga untuk diserahkan kepada pemberi kerja atau pihak lain yang berkepentingan.eh salah topik….hehehheheh
menurut saya, kalo istri sudah punya npwp sebelum merit dan akan melaporkan SPTnya gabung dengan suami, bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP namun demikian harus mendapatkan juga NPWP yang sesuai dengan NPWP suami dengan kode yang berbeda 001.
Kalo istri cuma dapat gaji dari satu pemberi kerja daripada istri mempunyai NPWP sesuai dengan NPWP suami dengan kode akhir berbeda 001, mendingan dihapuskan saja sama sekali, ikut NPWP suami, trus dilaporkan di SPT suami dengan dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final