Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Sanksi tidak memberitahukan menggunakan norma perhitungan
Sanksi tidak memberitahukan menggunakan norma perhitungan
Apakah ada sanksi bila WP karena sesuatu hal tidak/telat menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan norma perhitungan dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun pajak ?
Misalnya, WP yg sebelumnya hanya "makan gaji" memulai usaha kecil-kecilan sejak Oktober 2008. Apakah atas penghasilan usahanya di tahun 2008 tersebut "sah" dihitung menggunakan norma perhitungan dan tidak diganjar wajib pembukuan ?secara teori, WP ybs. harus menunjukkan buku2 (kalo diperiksa). Prakteknya kalo emang gak ada buku, pemeriksa pake norma karena lebih mudah penerapannya, dan sudah mengakomodasi biaya2 yg dikeluarkan WP.
Viewing 1 - 3 of 3 replies