Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Sanksi tidak memberitahukan menggunakan norma perhitungan

  • Sanksi tidak memberitahukan menggunakan norma perhitungan

     yo97 updated 15 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • liuyiusin

    Member
    5 January 2009 at 7:46 am
  • liuyiusin

    Member
    5 January 2009 at 7:46 am

    Apakah ada sanksi bila WP karena sesuatu hal tidak/telat menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan norma perhitungan dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun pajak ?
    Misalnya, WP yg sebelumnya hanya "makan gaji" memulai usaha kecil-kecilan sejak Oktober 2008. Apakah atas penghasilan usahanya di tahun 2008 tersebut "sah" dihitung menggunakan norma perhitungan dan tidak diganjar wajib pembukuan ?

  • yo97

    Member
    5 January 2009 at 9:16 am

    secara teori, WP ybs. harus menunjukkan buku2 (kalo diperiksa). Prakteknya kalo emang gak ada buku, pemeriksa pake norma karena lebih mudah penerapannya, dan sudah mengakomodasi biaya2 yg dikeluarkan WP.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now